Dianggap Tak Adil Vonis 15 Tahun, Hasanuddin Terpidana Kasus Pencabulan Akan Lakukan Banding
Pihak Keluarga Hasanuddin Nurfaradillah (Kiri) dan Rekannya (Kanan).METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Terpidana Hasanuddin (60) warga Kelurahan Dara kini mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 15 tahun Pengadilan Negeri Bima terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun, ia nilai tidak adil
Salah satu pihak Keluarga dari Hasanudin (60) Nurfadilah, keluarga Hasanuddin menceritakan saat berada di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Bima, Selasa (14/9/21) menegaskan, akan melakukan upaya banding, karena ia berharap ada keadilan yang bisa didapatkan dari kasus tersebut. Pasalnya, Hasanuddin benar – benar tidak melakukan pencabulan seperti yang dimaksud itu
“Dalam waktu yang singkat sekarang ini, sedang urus rencana banding, karena memang bapak kami tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,” ungkapnya
Baca Juga: Diduga Cabuli Bocah di Amahami, Warga Dara ini Ditahan di Mapolres Bima Kota
Nurfadilah menjelaskan, korban itu seperti cucu sendiri, Karena sehari – hari juga bersama dengan Bapak Hasanuddin. Jadi tidak ada dalam benaknya ingin merusak masa depan cucunya sendiri
“Anak yang katanya Korban itu cucu dari iparnya bapak saya. Karena bapak tidak punya anak. Cucu-cucunya itu sudah dianggap anak sendiri,” kata gadis yang juga anak angkat Bapak Hasanuddin.
Kemudian pada kesempatan itu, dirinya mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat proses kasus dimaksud dulu. Seperti hasil visum luka pada korban yang tidak pernah diberitahu, baik itu dari dokter maupun dari pihak polisi.
“Tidak ada keterbukaan, dan hasil visum itu seolah ditutup-tutupi. Bisa saja hasil visum itu direkayasa, atau memang tidak ada hasil visum,” Katanya
Disamping itu, kejanggalan lain pada proses pemeriksaan saksi-saksi. Seperti saksi dari Hasanuddin, saat sidang kabur entah kemana. Padahal kesaksiannya meringankan Hasanuddin. Sementara pada saat proses pemeriksaan di Polisi, pihaknya mengetahui hanya sekali dimintai keterangan oleh pihak terkait
“Kemudian saksi dari korban ini yang dihadirkan orang – orang yang tidak ada pada saat kejadian ,” herannya
Atas kejanggalan itu, pihaknya pun akan segera mengurus proses banding sesuai waktu yang diberikan oleh pengadilan. Dengan harapan, pada pengadilan yang lebih tinggi ditemukan keadilan yang sesungguhnya serta fakta yang sesuai pada kejadian itu.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.