WBP Agus Mawardy Akui Salah Pahami Aturan Tentang Amsmilasi
Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Raba-Bima, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Agus Mawardy mengaku keliru dalam memahami Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 32 Tahun 2020 maupun tentang perubahannya Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Ia menyadari bahwa dirinya telah berlebihan dalam menyampaikan keluhan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya.
Agus pun mengaku memohon maaf atas penyampaian keluhan karena kurang memahami Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM tentang asimilasi tersebut.
“Saya mohon maaf. Dan ke depan tidak akan mengulangi lagi serta siap mengikuti program maupun peraturan di dalam Rutan Bima selama menjalani sisa masa hukuman saat ini,” tandasnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.