Siram Minyak Panas Pada Suami, RS Ditetapkan Sebagai Tersangka
RS Tersangka Penyiraman Minyak panas (tengah). METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kasus penyiraman minyak panas terhadap suaminya yang terjadi Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Polisi sudah menetapkan RS (40) sebagai tersangka.
Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto mengatakan, pada kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menetap Istri Korban (Anwar red) sebagai tersangka, dan diacam hukuman penjara 10 tahun.
"IRT yang siram suami dengan minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya, Kamis (4/8/2021).
Baca Juga: Ini Alasan IRT Siram Suami Dengan Minyak Goreng Panas
Kata dia, Rs ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Selasa 3 Agustus 2021, dan saat ini, kata dia, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Woha.
"Tersangka tersebut ditahan di Polsek Woha, karena di sana ada ruangan tahanan perempuan,” katanya.
Heri menambahkan, sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima. Namun mengetahui status pernikahan korban dan pelaku nikah sirih, penanganan kasus dikembalikan ke Polsek Madapangga.
"Pengungkapan kasus ini kita bekerja marathon serta menjunjung tinggi supremasi hukum," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.