Siram Minyak Panas Pada Suami, RS Ditetapkan Sebagai Tersangka

RS Tersangka Penyiraman Minyak panas (tengah). METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Kasus penyiraman minyak panas terhadap suaminya yang terjadi Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Polisi sudah menetapkan RS (40) sebagai tersangka.

Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto mengatakan, pada kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menetap Istri Korban (Anwar red) sebagai tersangka, dan diacam hukuman penjara 10 tahun.

"IRT yang siram suami dengan minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya, Kamis (4/8/2021).

Baca Juga: Ini Alasan IRT Siram Suami Dengan Minyak Goreng Panas 

Kata dia, Rs ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Selasa 3 Agustus 2021, dan saat ini, kata dia, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Woha.

"Tersangka tersebut ditahan di Polsek Woha, karena di sana ada ruangan tahanan perempuan,” katanya.

Heri menambahkan, sebelumnya  kasus tersebut dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima. Namun  mengetahui status pernikahan korban dan pelaku nikah sirih, penanganan kasus dikembalikan ke Polsek Madapangga.

"Pengungkapan kasus ini kita bekerja marathon serta menjunjung tinggi supremasi hukum," terangnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3934158440620630118

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item