Oknum SH Terduga Pencuri Barang Bukti di Pengadilan Negeri Berhasil Dibekuk Polisi
Oknum SH Terduga Pencuri Barang Bukti |
KOTA BIMA - Oknum Warga Kelurahan Penato'i dibekuk Tim Puma bersama Anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat terkait dugaan pencurian di gudang penyimpanan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (12/8) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Yang bersangkutan, menjadi DPO kasus Pencurian Tramadol sudah 4 tahun.
Iptu jufrin Kasi Humas Polres Bima Kota mengungkapkan, pada November 2017 Tim Puma menangkap 7 orang pelaku yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan pembobolan gudang penyimpanan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
“SH juga terlibat dalam aksi tersebut namun melarikan diri keluar daerah. Sehingga diterbitkan surat DPO,” ucapnya.
Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Tim langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Intel dan Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Gabungan mendatanginya dan menangkapnya,” terang Jufrin.
Lanjut Jufrin, Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lenjut.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.