Ini Penjelasan Rutan Bima Terkait Keluhan WBN Agus Mawardy Tentang Asimilasi
Jajaran Rutan Bima (Berpakaian Seragam) saat Foto Bersama Agus Mawardy (Baju Merah) |
KOTA BIMA - Terkait pemberitaan narapidana bernama Agus Mawardy, bahwa yang bersangkutan keberadaannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Raba Bima sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Subseksi Pelayanan Rutan Bima, Tajudin menjelaskan, sesuai dengan berkas perkara yang ada di Rutan Bima. WBP Bernama Agus Mawardy diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima tertanggal 21 Mei 2021. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di mana salah satu syaratnya mendapatkan Asimilasi setelah seorang WBP harus sudah menjalani 1/2 dan 2/3 hukumannya sampai dengan batas tanggal 30 Juni 2021.
“Dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. WBP Agus Mawardy tidak memenuhi syarat untuk diusulkan Asimilasi di rumah,” jelas Tajudin dalam siaran persnya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ia menambahkan, setelah ada pembaharuan tentang Permen Nomor 32 tahun 2020 diganti dengan Permen nomor 24 tahun 2021 di mana 2/3 masa hukuman diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2021. WBP Agus Mawardy dinyatakan sebagai salah satu WBP yang memenuhi syarat mendapatkan asmiliasi. Dan dilakukan pengusulan serta dilakukan pemberkasan persyaratan termasuk pengurusan Penelitian Masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dalam proses pengurusan asimilasi dirumah secara kolektif termasuk atas nama agus mawardi Ternyata datang surat vonis perkara yang kedua atas nama agus mawardi pada tanggal 10 Agustus 2021,” ujarnya.
Sehingga sesuai ketentuan Permen nomor 24 Tahun 2021. Bila ada perkara lain yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Maka penerima pemberian asimilasi dibatalkan.
Karena memang seorang residivis atau yang memiliki perkara lain dan sudah ada kepastian hukumnya tidak terpenuhi syarat sebagai penerima hak asimilasi. Dan statusnya dalam Kutipan Putusan yang kedua adalah tidak ditahan, Maka secara cara hukum, setelah menjalani hukuman yang pertama langsung melanjutkan hukuman kedua dalam perkara selanjutnya
Tajudin menambahkan, masih ada hak lain untuk Saudara Agus yaitu pemberian Cuti Bersyarat (CB) dengan menjalani hukuman 2/3 dari akumulasi hukumannya selama 9 bulan.
Sementara terkait keluhan-keluhan lain seperti warga binaan yang merasa terlambat dikeluarkan setelah menjalani ½ hukumannya, Ia menjawab bahwa itu kesalahan pengertian dari WBP yang menganggap Asimilasi ataupun CB, PB merupakan hak mutlak.
Ia menegaskan, sebelum diusulkan dalam pengusulan, narapidana yang memenuhi syarat administrasi dihadirkan dalam sidang TPP dan diberikan pengarahan terkait pengertian asimilasi, CB dan PB.
“Para narapidana selalu diberikan pengertian bahwa pengusulan bukan merupakan hak mutlak. Namun, tergantung dari tingkah laku narapidana yang tercantum dalam LPP (Laporan Perkembangan Pembinaan, yang merupakan salah satu syarat untuk diusulkan Asimilasi,CB maupun PB” jelasnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.