Puluhan Warga Binaan Rutan Bima Akan Mendapat Asimilasi
Kepala Rutan Bima Moch Saleh.METEROmini/Dok |
Perpanjangan pemberian hak asimilasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Kepala Rumah Tahanan (RUTAN) Bima Moch Saleh menyampaikan, dengan adanya program asimilasi ini sangat membantu warga Binaan (WB) yang berada di Rutan Bima.
" Semoga warga binaan makin sadar dengan bentuk perhatian Pemerintah dan semoga tidak melakukan pelanggaran hukum kembali,"ucapnya
Kepala Rutan Bima pun berharap kepada Warga Binaan agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bisa merubah diri menjadi lebih baik.
Semoga dengan asimilasi ini dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai disalahgunakan atau jangan sampai baru keluar terus masuk lagi," katanya
Ia pun berharap, mudah - mudahan dengan rancangan undang - undang pidana itu kedepan tidak semua harus di pidana dan semoga di asimilasi atau didenda saja
"Semoga hasil rancangan undang -undang pidana nantinya tidak semua langsung dipidana agar tidak over kapasitas dirumah tahanan"harapnya
Kemudian Humas Rutan Bima Tajudin ditempat yang sama saat diwawancara kru Metromini media menjelaskan, Juni sampai desember 2021 sejumlah puluhan Warga Binaan Rutan Bima akan masuk dalam program asimilasi.
"Sebanyak 40 puluh orang akan masuk dalam program asimilasi hingga desember mendatang,"jelasnya
Tajudin pun berharap dengan program asimilasi ini Warga Binaan bisa menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat pada umumnya.
"Semoga nanti mereka bisa berbaur dengan masyarakat kemudian bisa menunjukan sikap serta itikad yang baik dan selalu bertaqwa pada Tuhan yang Maha Esa,"Tutupnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.