Polda NTB Ungkap Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolsek Penggelapan Dana STKIP Bima

STKIP BIMA

MATARARAM - Polda NTB terus melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan dana STKIP Bima Rp19 Miliar. Hasilnya, Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan kapolsek.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyatakan, dari keterangan para tersangka lain, oknum mantan Kapolsek itu menarik uang.

"Jadi mantan Kapolsek itu tugasnya menarik uang,” ungkap, Rabu (28/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka, selain manta kapolsek, ada juga oknum staf yayasan yang terlibat pada kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Mantan Dosen STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana Kampus

’’Ada juga dugaan keterlibatan seorang staf Yayasan dari STKIP Bima. Tugasnya dia membantu,’’ terangnya.

Hari Brata menambahkan, pihaknya terus mendalami keterlibatan mantan kapolsek dan staf yayasan STKIP Bima itu, keduanya masih berstatus saksi.

“Nantinya kalau memang memenuhi unsur, kita jadikan tersangka. Kalau belum, kita dalami lagi,” terangnya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Polda NTB menetapkan 5 mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.

Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).

Sebelumnya, pihak kampus sudah mengaudit dugaan penggelapan dana kampus tersebut. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp12 miliar.

Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawaban semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238.

Pihak kampus telah berupaya memanggil para tersangka dan meminta agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut. Namun, hingga saat ini tidak ada niat baik dari mereka.

Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan dana kampus itu ke Polda NTB. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6418109673963723217

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item