Petik Edelweis, Seorang Pendaki Diblacklist TN Tambora
Pendaki yang diblacklist TN Tambora.METEROmini/Dok |
Unggahan foto oleh pendaki tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Balai Taman Nasional Tambora, dan memanggil oknum pelaku, hasil kerjasama Direktur Rumah Kejora, Syahrul M, Direktur NGO Gerylia Environment, Farid Fadli dan beberapa aktivis lingkungan lainnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tambora, Yunaidi, S.Si mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut, pelaku mengaku tidak mengetahui jika Bunga Edelweiss tersebut dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas kejadian itu, pelaku mendapatkan sanksi tidak boleh mendaki selama lima bulan.
"Pelaku diberi sanksi pembinaan berupa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di semua jalur pendakian yang resmi di Taman Nasional Tambora selama 5 bulan sejak surat pernyataan ini ditanda tangani," jelasnya Rabu (21/7/2021).
Dari kejadian itu, kata dia, pelaku sudah diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," akunya.
Ia menambahkan, dari kejadian itu, oknum akan siap membantu melakukan sosialisasi aturan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Tambora.
"Semoga dari kasus ini tidak akan ada lagi tindakan serupa yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Tambora. Kami selaku pengelola Kawasan Taman Nasional Tambora menghimbau agar semua pengunjung tidak merusak ekosistem yang ada agar tetap lestari,” harapnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.