Kadis: Tidak Benar DPMdes Perdagangkan APD
Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima, Drs Tajuddin HM.METERomini/Dok |
Tajuddin HM mengatakan, pengadaan alat Covid-19 yang dituduhkan oleh anggota BPD pada pihaknya itu tidak benar. Justru kata dia, dalam hal membelanjakan untuk kebutuhan pemerintah Desa tidak boleh dilakukan oleh pihaknya.
“DPMDes tidak berwenang membelanjakan barang untuk Desa. Semua dugaan itu tidak benar dan terkesan hanya mencoreng nama baik DPMDes saja,” katanya Rabu (13/7/2021).
Baca Juga: Diduga BPMDes Perdagangkan APD di Kecamatan Bolo - Madapangga
Baca Juga: Prasasti RTP Taman Kodo Belum Ditandatangani Walikota Bima, LEAD Tuding Tidak Jelas !!!
Kata dia, tugas DPMDes hanya melakukan evaluasi RKPDes dan review APBDes, di dalamnya kami mengarahkan dan memastikan semua desa untuk mengikuti petunjuk refocusing 8 persen sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 2 THN 2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer daerah dan Dana Desa THN 2021.
“Salah satunya adalah pembelian peralatan Covid19 sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran desa. Jadi kami tidak menjual peralatan Covid19, selanjutnya desa dipersilahkan untuk membeli berapa dan dimana,” tuturnya.
Bagi DPMDes yang penting semua desa sudah memplotkan dalam APBDes nya anggaran untuk pengadaan alat penanganan Covid19.
“Kalau DPMDes diduga melakukan pengadaan barang tidak benar, itu hanya isu saja,” terangnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.