Diduga DPMDes Perdagangkan APD di Kecamatan Bolo-Madapangga
Gambar Ilustrasi / Google |
Pengadaan alat tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2021, sebesar Rp 2 juta per Desa. Pada pengadaan alat tersebut diduga melibatkan oknum pegawai Dinas DPMDes Kabupaten Bima.
Menurut Ketua Kompak NTB, Muhamad Yasin menyatakan, pengadaan alat tersebut tidak sesuai Surat Edaran Kementrian Desa.
"Tidak sesuai dengan regulasinya yaitu pada Surat Edaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19," katanya Minggu (10/7/2021).
Kata dia, pengadaan alat tersebut sudah dimanfaat oleh oknum di DPMDes Kabupaten Bima
"Kasus ini harus dilaporkan ke Kejati NTB. Berdasarkan vidio dan pernyataan Kades di Kecamatan Bolo dan Madapangga, DPMDes perdagangkan APD," ungkapnya.
Menurutnya, pada persoalan ini, DPMDes diduga manfaatkan Dana Desa untuk meraih keuntungan.
"DPMDes benar benar ingin memanfaatkan DD, dengan cara menjual APD dengan senilai Rp2 juta per desa, Faisal harus turun tangan dalam hal ini jangan bicara tidak tahu menahu. Dia adalah Kabid DMPMDes," terangnya
Ditempat terpisah, Wakil Ketua BPD Desa Rasabou Muhammad Khardi menyesalkan jika benar bahwa ada dugaan konspirasi pihak DPMDes terkait pengadaan APD seperti masker dan lainnya.
"Dana Desa itu hak rakyat, jangan coba - coba disalahgunakan dengan dalil apapun," ucap Oyan sapannya.
Sambungnya, terkait hal itu pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan BPD yang ada di Kabupaten Bima. Yakni berkaitan dengan aksi menuntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DPMDes Kabupaten Bima.
"Kita akan konsolidasi dengan BPD lainnya. Selanjutnya akan hadang jalan," akunya. RED
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.