20 Tahun Penjara Menanti Mantan Kepsek SDN 30

Gambar Ilustrasi / Merdeka.com


KOTA BIMA - Mantan Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima HS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan asusila pelecehan seksual terhitung tanggal 12 Juli 2021.

Seperti dilansir lewat kahaba.net, Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra menyampaikan, dari hasil gelar perkara dengan anggota Provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota Reskrim, hasil penyelidikan serta hasil pemeriksaan korban dan para saksi, HS diduga telah melanggar Pasal 82 -Undang-Undang Perlindungan anak.

“HS diancam 15 tahun penjara dari pasal itu dan ditambah pasal pemberatan 5 tahun, sehingga dia diancam 20 tahun penjara,” katanya, Jumat (23/7/21).

Baca Juga: Kuasa Hukum Oknum Kepsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual: InsyAllah Klien Saya Akan Kooperatif

Usai menetapkan HS sebagai tersangka Kasat menambahkan, penyidik akan memanggil HS untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan pekan kemarin.

Sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Berkas perkaranya sedang kami lengkapi,” katanya.(RED)

Related

Kabar Rakyat 5812198159338238357

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item