Terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lewintana Resmi Ditahan
Mantan Kades Lewintana Ibrahim Muhamad (tengah) METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima periode 2012-2018, Ibrahim Muhammad, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Kamis 3 Juni 2021.
Kopolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S.Sos mengatakan, penahanan terhadap Ibrahim Muhammad berdasarkan hasil gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam terhitung sejak tersangka ditangkap di rumahnya Rabu (2/6/2021) kemarin siang.
“Penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi mantan Kades Lewintana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/VI/2021 terhitung mulai Kamis 3 Juni 2021 selama 20 hari kedepan,” ungkapnya Kamis (3/6/2010).
Baca Juga : Dua Kali Tidak Hadir Panggilan Polisi, Mantan Kades Lewintana Dijemput Paksa
Kata dia, selama ini mantan Kades tersebut dinilai membanggakan dalam proses hukum atas laporan dugaan Korupsi APBDes Desa Soromandi Tahun Anggaran 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp.386.747.545.
"Ibrahim ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut Adhar, mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dana desa untuk pembangunan desa, bukan untuk Kepala Desa.
“Partisipasi aktif masyarkat dalam mendukung tugas Polri sangat di harapkan,” tutup. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.