Koperindag Layani Pencairan BPUM Tahap II Awal Juni

Ilustrasi/Google

Kota Bima - Pemerintah Kota Bima Melalui Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) akan mulai melayani Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai tanggal 2 Juni 2021 Tahap II.

Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Koperasi A. Rafik mengatakan, Penyaluran BPUM tahap II setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

''Jika hasil pengecekan dalam E Form BRI terdapat namanya atau  mendapat pesan singkat  untuk menerima BPUM Rp 1,2 juta, maka bisa dipastikan mendapatkan bantuan BPUM,'' katanya Senin,(31/5/21)

Lanjut Rafik, Demi mempermudah proses penerimaan, baiknya  penerima BPUM mengetahui jadwal penerimaan serta melengkapi persyaratannya.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Ijin Usaha (SIU) yang dikeluarkan Kelurahan Setempat, Foto Usaha, dan Bukti E Form BRI bagi penerima bantuan.

''Beberapa petugas  sudah disiapkan untuk mengontrol proses pelaksanaan. Selain itu  sudah kami siapkan tempat untuk cuci tangan, hand sanitizer dan hindari kerumunan'', tutupnya (RED)

Related

Kabar Rakyat 2641952962669166333

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item