Koperindag Layani Pencairan BPUM Tahap II Awal Juni
Ilustrasi/Google |
Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Koperasi A. Rafik mengatakan, Penyaluran BPUM tahap II setelah ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
''Jika hasil pengecekan dalam E Form BRI terdapat namanya atau mendapat pesan singkat untuk menerima BPUM Rp 1,2 juta, maka bisa dipastikan mendapatkan bantuan BPUM,'' katanya Senin,(31/5/21)
Lanjut Rafik, Demi mempermudah proses penerimaan, baiknya penerima BPUM mengetahui jadwal penerimaan serta melengkapi persyaratannya.
Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Ijin Usaha (SIU) yang dikeluarkan Kelurahan Setempat, Foto Usaha, dan Bukti E Form BRI bagi penerima bantuan.
''Beberapa petugas sudah disiapkan untuk mengontrol proses pelaksanaan. Selain itu sudah kami siapkan tempat untuk cuci tangan, hand sanitizer dan hindari kerumunan'', tutupnya (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.