Kadis Sosial: Terkait Nenek Sao, Kades Harus Usulkan Pada Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial, Drs Sirajuddin, MAP. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Dengan adanya informasi seorang warga lanjut usia (Lansia) di rt 05 rw 2 Desa Leu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang belum pernah mendapatkan bantuan PKH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs Sirajuddin, MAP angkat bicara.
Selama hidupnya, nenek Sao (75) belum pernah mendapat bantuan berupa PKH dari pemerintah.
Baca Juga: Nenek 75 Tahun Tidak Terkafer Sebagai Penerima PKH "?"
Menanggapi informasi itu, Kepala Dinas Sosial, Drs Sirajuddin, MAP mengatakan, sebelum nama-nama penerima PKH dikeluarkan oleh Dinas terkait, pemerintah Desa (Pemdes) seharusnya calon penerima bantuan PKH melalui musyawarah Desa (Musdes)
"Kades harus mengusulkan kepada Dinas Sosial setelah dilakukan Musdes," jelasnya Jum'at (18/6/2021).
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Akibatkan 3 Orang Tewas
Untuk diketahui, Nenek Sao ini merupakan warga miskin di Desa tersebut, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, nenek biasa di sapa Ina Sei ini hanya bekerja sebagai buruh tani. Dan saat ini, nenek Sei tinggal numpang di Rumah anaknya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.