Diduga Terlibat Narkoba, Pasutri ini Diamankan Sat Narkoba
Ilustrasi/Google |
KOTA BIMA - 5 warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'E Barat Diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, masing-masing NS (43), NR (37), SLH (23), HRN (22) dan NV (25) diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (28/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
Polres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPTU Jufrin menyampaikan, penangkapan 5 orang di TKP yang berbeda. TKP pertama, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tamrin mengamankan pasangan suami istri berinisial NS dan NR tidak ditemukan sabu-sabu, namun tim mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 15.350.000, plastik klip dan potongan pipet.
“Di TKP kedua kami juga mengamankan pasangan suami istri yakni SLH dan HRN dan mengamankan barang bukti berupa 1 bong terpasang kaca dan 1 lembar plastik klip,” sebutnya.
Jufrin menambahkan, Usai mengamankan 4 tim menuju TKP ketiga. Di sana diamankan NV dan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 17 poket dengan berat Bruto 5,29 gram dan berat Netto 0,92 gram.
Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan masyarakat, bahwa di rumah terduga sering dijadikan transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
“Untuk proses lebih lanjut, para terduga pelaku sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” Tutupnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.