Polisi: Kejaksaan Terbitkan P21 Berkas Ketersangkaan Wakil Wali Kota Bima Atas Kasus Darmaga Bonto
Surat P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Kasus dugaan pelanggaran hukum dibalik pembangunan dermaga wisata atau Jetty yang menyeret Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra SIK mengungkapkan, surat P21 yang dikeluarkan pihak Kejaksaan diterbitkan pada hari Kamis, Tangga; 6 Mei 2021. Kata dia, seluruh berkas penyidikan oleh pihak Kepolisian dalam kasus dengan tersangka Feri Sofyan sudah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Sudah P21 hari Kamis (6/5/2021) kemarin. Dan rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ini hari Selasa (12/5/2021) depan,” ungkap M. Rayendra SIK dilansir dari bimakini.com, Minggu (9/5/2021).
Kata dia, untuk pasal yang disangkakan dalam kasus ini masih tetap seperti sebelumnya dan tidak ada perubahan sesuai dengan dugaan tindak pidananya yang diperkuat juga oleh keterangan ahli yang sudah diperiksa.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam di Polisi, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Pra Peradilan Kasus Darmaga Bonto
Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik mengatakan, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima telah meneliti berkas tersangka Pak Feri Sofiyan sejak 29 November 2020 hingga 26 Maret 2021.
“Sejak dari awal kami anggap berkasnya sudah lengkap tanpa dirubah sedikit pun. Dan pihak Kejaksaan sudah menerbitkan surat P21nya hari Kamis (9/5/2021) kemarin,” tegas Haryo.
Untuk diketahui, Feri Sofiyan yang juga Ketua DPD PAN Kota Bima yang baru saja terpilih untuk periode 2021-2026 ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 November 2020. Dan pada tanggal 6 Mei 2021 berkasnya telah diterbitkan surat P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Feri diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut menjelaskan tentang pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.