Melanggar Prokes, Pasar Malam Amahami Dibongkar
Aparat Kepolisian,Dandim 1608 Bima serta Panitia Pasar Malam dan Sat Pol PP Kota Bima Saat Pembongkaran Lapak Pasar Malam Amahami.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Pasar Malam di sebelah timur Pasar Amahami Kelurahan Dara Kota Bima terpaksa dibogkar oleh Satuan Pol PP Kota Bima, TNI dan Polri Jum'at, 7 Mei 2021.
Pembongkaran sejumlah lapak pedagang itu karena melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dari hasil pantauan langsung awak media METROmini, puluhan aparat dari TNI dan Polri dipersiapkan untuk pengamanan pembongkaran Pasar Lebaran.
Aparat masih menunggu kedatangan Satuan Pol PP untuk pembongkaran.
Nampak terlihat juga Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608 Bima di Pasar Lebaran.
Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Nusra Nugraha menyampaikan, setelah rapat bersama dengan Pemerintah Kota Bima yang diwakili oleh Sekda dan Kasat Pol PP, Ketua Panitia pasar dan APPSI, maka disimpulkan Pasar Lebaran tersebut harus dibongkar.
Baca Juga : Warga Minta DPRD Jangan Bungkam Soal Pasar Malam Amahami di Tengah Pandemi
Pembongkaran akan dilakukan oleh penyewa lapak, panitia dan difasilitasi oleh APPSI. Aparat gabungan dari TNI-Polri hanya bersifat mengamankan pembongkaran tersebut.
"Ini perintah Kapolda NTB, karena melanggar Prokes, maka pasar itu harus dibongkar sekarang", katanya jum'at (7/5/2021)
Sementara itu, Ketua Panitia Pasar Lebaran Herman menerima pembongkaran tersebut, jika itu menjadi ketentuan dan untuk kebaikan bersama dalam menekan penyebaran covid-19. Namun dirinya kembali bertanya, apa bedanya pasar tradisional dan pasar lebaran, karena sama mengandung kerumunan.
"Kami minta agar diberikan izin untuk malam ini saja, biar pembongkaran dilakukan besok saja, jika tidak boleh kami juga tidak memaksa", pintanya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.