Kasus Pelecehan Seksual di Sarae Ruma-Langgudu Tahun 2020 Naik ke Penyidikan
Orang tua korban Saat memberi keterangan tambahan kepada Penyidik PPA. METEROmini/Ibrahim |
KABUPATEN BIMA - Kasus pelecehan seksual terhadap dua gadis dibawah umur AF (12) dan FT (9) Di Desa Sarae Ruma kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima pada bulan November tahun 2020 lalu naik status ke tingkat sidik.
Kasus pelecehan tersebut diduga dilakukan seorang kakek HM (70) Kasus itu pun penyidik telah memeriksa orang tua korban AD pada Senin, 24 Mei 2021.
Pada media ini, orang tua korban AD menjelaskan, pihaknya telah memberikan keterangan pada pihak penyidik, untuk kelanjutan kasus yang menimpah anak mereka.
"Tadi korban dan kami selaku orang tua korban telah memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik PPA dan Kami di periksa selama sekitar 6 Jam," jelasnya Senin (25/5/2021).
AD mengakui, pihaknya sangat bersyukur karena kasus yang dilaporkan pada bulan November tahun 2020 lalu sudah diproses dan naik ke tingkat sidik.
"Kami sebagai pihak korban merasa bersyukur karena kasus pelecehan dilaporkan tahun lalu anak kami, kini sudah di naik ditingkat sidik," akunya.
Ditempat terpisah, Kanit PPA Bripka Saiful membenarkan orang tua dan korban diperiksa pada kasus tersebut. Tapi dalam hal ini, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dimaksud.
"Tadi sudah langsung naik ke sidik, tinggal hasil pemeriksaan akan kami gelar, Apakah sudah bisa di tetapkan sebagai tersangka atau masih ada yg harus dipenuhi," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.