Tak Terima Putusan GS di PN Bima, Pengacara Ibu LD (Tergugat) Ajukan Keberatan
https://www.metromini.info/2021/04/tak-terima-putusan-gs-di-pn-bima.html
Gufram SH, Penasehat Hukum pihak Tergugat dalam perkara Gugatan Sederhana dengan register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI. METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Putusan Pengadilan Negeri Raba-Bima pada perkara Gugatan Sederhana (GS) yang diajukan oleh Penggugat yaitu Jumhariah, terkait utang piutang yang dilakukan oleh pihak tergugat berinisial LD yang merupakan mantan Bendahara di Bagian Umum Setda Kota Bima di tahun 2018-2020 lalu.
Pihak Jumhariah melalui pengacaranya Dedy Sadikin, SH menegaskan sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima telah menetapkan putusan dalam perkara kliennya yang dilaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 dengan register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI.
"Dalam putusan tersebut, Hakim memutuskan dengan menghukum tergugat untuk membayar sisa utang yang belum dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp470 juta secara tunai," ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Menang di PN, Sesuai Amar Putusan Jumhariah Minta LD Bayar Utangnya Senilai Rp470 Juta
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Ibu LD melalui Penasehat Hukumnya, Gufran, SH menyampaikan kianfikasi tanggapannya atas putusan PN Raba Bima tersebut. Ia menilai putusan itu belum inkrah karena pihaknya maslh ada kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Putusan PN terhadap perkara ini belum selesai atau inkrah. Karena masih ada upaya hukum yang masih bisa dilakukan selama waktu 7 han dalam mengajukan upaya keberatan,” ujar Gufran dikutip dari gardaasakota.com, Kamis (22/4/2021),
Menurutnya, putusan Pengadilan Negen Raba Bima Nomor yang dilakukan pada hari Senin, 19 April 2021 lalu itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk kliennya. Diakuinya, ada banyak fakta hukum yang diabaikan oeh Hakim dalam pertimbangan putusan perkara ini.
“Seperti contohnya adalah keterangan saksi yang mengetahui hutang piutang ini hanya berdasarlan cerita dari penggugat. Bukan melihat dan mendalami sendiri. Dan ada bukti-bukti pembayaran baik tunai dan ditransfer via rekening milik Penggugat, semuanya diabaikan oleh Hakim Tunggal dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) ini,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, dalam pemberian keterangan saksi oleh pihak tergugat yang mengalami Iangsung dari peristiwa hukum ini diabaikan oleh hakim. Dan yang jelas, tergugat sudah membayar lunas dan bahkan lebih dari nilai hutangnya.
Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, rencananya Jumat (23/4/2021) pagi besok, pihaknya akan mengajukan upaya keberatan ke PN Raba Bima.
“KIta akan ajukan keberatan dl PN Raba Bima. Besok pagi akan kami daftarkan di kepaniteraan memori keberatan terkait putusan ini,” terangnya, kemarin. (RED)
Pihak Jumhariah melalui pengacaranya Dedy Sadikin, SH menegaskan sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Raba Bima telah menetapkan putusan dalam perkara kliennya yang dilaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 dengan register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI.
"Dalam putusan tersebut, Hakim memutuskan dengan menghukum tergugat untuk membayar sisa utang yang belum dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp470 juta secara tunai," ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Menang di PN, Sesuai Amar Putusan Jumhariah Minta LD Bayar Utangnya Senilai Rp470 Juta
Sementara itu, pihak tergugat yaitu Ibu LD melalui Penasehat Hukumnya, Gufran, SH menyampaikan kianfikasi tanggapannya atas putusan PN Raba Bima tersebut. Ia menilai putusan itu belum inkrah karena pihaknya maslh ada kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Putusan PN terhadap perkara ini belum selesai atau inkrah. Karena masih ada upaya hukum yang masih bisa dilakukan selama waktu 7 han dalam mengajukan upaya keberatan,” ujar Gufran dikutip dari gardaasakota.com, Kamis (22/4/2021),
Putusan perkara Gugatan Sederhana yang diterbitkan PN Raba Bima dengan register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI, Senin, 19 April 2021. METEROmini/Dok |
Menurutnya, putusan Pengadilan Negen Raba Bima Nomor yang dilakukan pada hari Senin, 19 April 2021 lalu itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk kliennya. Diakuinya, ada banyak fakta hukum yang diabaikan oeh Hakim dalam pertimbangan putusan perkara ini.
“Seperti contohnya adalah keterangan saksi yang mengetahui hutang piutang ini hanya berdasarlan cerita dari penggugat. Bukan melihat dan mendalami sendiri. Dan ada bukti-bukti pembayaran baik tunai dan ditransfer via rekening milik Penggugat, semuanya diabaikan oleh Hakim Tunggal dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) ini,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, dalam pemberian keterangan saksi oleh pihak tergugat yang mengalami Iangsung dari peristiwa hukum ini diabaikan oleh hakim. Dan yang jelas, tergugat sudah membayar lunas dan bahkan lebih dari nilai hutangnya.
Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, rencananya Jumat (23/4/2021) pagi besok, pihaknya akan mengajukan upaya keberatan ke PN Raba Bima.
“KIta akan ajukan keberatan dl PN Raba Bima. Besok pagi akan kami daftarkan di kepaniteraan memori keberatan terkait putusan ini,” terangnya, kemarin. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.