Solud NTB Desak Publikasi Secara Utuh dan Transparan APBD Pemkot Bima di Website Resminya
Dedy Mawardi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB. METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solidaritas untuk Demokrasi (Solud) NTB Dedy Mawardi menyoroti tajam soal anggaran yang dikelola Pemerintah Kota Bima saat ini. Dan selain soal pengelokaan APBD, sebelumnya ia menyinggung tentang pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang digeral Pemerintah Kota Bima tahun 2021 saat ini. Menurutnya, Musrembang yang dilaksanakan itu mengabaikan jadwal perencanaan yang diatur dalam regulasi yang ada saat ini.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing Kota/Kabupaten di Indonesia, selalu berpedoman pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050/3087 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tata Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang dikenal dengan singkatan Musrembang itu dilakukan mulai dari tingkat bawah (Kelurahan, red) dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut dia, terkait perencanaan pembangunan yang menjadi kegaitan rutin pemerintah daerah setiap tahunnya. Sesuai regulasi dan aturannya, pelaksanaan Musrembang dimulai dari bulan Januari yang dilaksanakan di tingkat kelurahan. Dan di bulan Februari digelar Musrenbang di tingkat Kecamatan. Dan pada bulan Maret, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan Penyusunan Renja OPD/SKPD yang digandengan dengan perhelatan Musrenbang di tingkat Kota Bima.
“Musrembang yang digelar Pemkot Bima tahun ini sudah menjadi preseden buruk dan tidak pernah ada di masa kepemimpinan yang menjalankan roda pemerintahan di Kota Bima sebelumnya. Ini yang pertama kalinya dan alasannya pun sangat mengada-ngada seperti carut-marutnya kegiatan Musrembang ini, karena anggarannya dipakai untuk pos kegiatan MTQ yang digelar di tiap-tiap kelurahan se Kota Bima,” paparnya, beberapa hari yang lalu.
“Dan kesannya pula, pelaksanaan Musrenbang di Kota Bima di tiap tingkatan yang dilaksanakan dilakukan dengan terburu-buru,” katanya menambahkan.
Diakuinya, dengan adanya perencanaan yang tidak sesuai jadwal ini, dampaknya tentu tidak menghasilkan kualitas perencanaan yang baik serta tidak sesuai dengan kebutuhan daerah sesuai kondisi yang ada saat ini.
“Tak heran, jika dalam masa pemerintaha Kota Bima ke depannya bisa muncul program-program yang tiba masa dan tiba akalnya,” sentil dia.
Dedi melanjutkan, tak hanya soal kegiatan Musrembang yang disorotnya. Keberadaan APBD di Kota Bima juga dikeluhkannya hingga menjadi barang atau dokuneb yang sulit untuk diperoleh. Semestinya, APBD yang disahkan dalam lembaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah harus dibuka seluas-luasnya untuk publik. Agar setiap program yang sudah ditetapkan bisa diawasi langsung oleh masyarakat.
Ia menilai, Pemerintah Kota Bima di bawah kendali H Muhammad Lutfi dan Feri Sofiyan saat ini tidak transparan mengelola keuangan daerah yang tertuang dalam dokumen Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah telah diamanatkan bahwa kepada pemerintah daerah untuk transparan mengenai APBD kepada masyarakatnya.
“Buka seluas–luasnya dokumen APBD itu. Biar rakyat tahu. Dan merupakan wujud pelayanan pemerintah yang buruk saat dokumen dan lembaran APBD yang sudah menjadi Perda tidak mudah didapatkan oleh warga yang ingin mengawal lajunya pembangunan di Kota Bima. Semestinya, dalam website resmi milik Pemerintah Kota Bima dituangkan secara utuh uraian kegiatan dan besaran anggaran yang dilaksanakan masing-masing OPD di Pemkot Bima saat ini," tegasnya.
"Dan faktanya, dokumen yang semestinya menjadi hak bagi publik ini tidak pernah dimuat secara resmi ke situs milik Pemerintah Kota Bima saat ini,” sambung dia.
Kata dia, di APBD Kota Bima tahun 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya. Diduga terdapat pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Solud NTB. Di antaranya, soal insentif ASN pemungutan pajak penerangan jalan di BPKAD sebesar Rp360 juta. Padahal, masyarakat saat ini sudah menggunakan listrik sistem prabayar. Dan juga ada anggara di Dinas Pariwisata Kota Bima ditetapkan anggaran senilai ratusan juta untuk dana hibah individu.
“Nah, ini semua harus dijelaskan kepada publik karena dinilai janggal keberadaan anggaran ini. Sudah semestinya, rakyat selaku pemilik uang yang dikelola oleh Pemkot Bima saat ini berhak tahu tentang hal ini. Untuk itu, sangat penting dilakukan transparansi terhadap pengelolaan APBD selama ini, biar rakyat bisa langsung mengawasinya," terangnya.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Bima dengan laman http://www.bimakota.go.id, rupanya tidak pernah diupdate untuk dikelola secara maksimal dan profesional sebagai akses kebutuhan informasi publik yang memadai. Eksistensi website resmi milik Pemerintah Kota Bima untuk mempublikasikan setiap kebutuhan informasi masyarakat, tercermin tidak mampu diterjemahkan dengan baik oleh perangkat yang ada di bawah atau bagian yang bertanggung jawab mengelolanya saat ini.
"Website milik pemerintah ini kan harusnya menjadi corong yang berfungsi agar masyarakat bisa mengakses informasi penting tentang pembangunan dan penggunaan anggaran yang dikelola Pemerintah Daerah saat ini. Namun faktanya, website tersebut malah nihil informasi khusus untuk kepentingan dalam mensosialisasikan pengelolaan anggaran beberapa tahun terakhir ini," tandas dia saat menggelar Konfrensi Pers di kantornya, Jumat (9/4/2021) lalu.
Ia menambahkan, demikian pula dengan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPD) Wali Kota Bima yang di dalam website tersebut hanya tercantum saat pengelolaan anggaran di tahun 2019 lalu. Itu pun tidak dipublikasikan secara utuh, hanya beberapa lembar saja. Dan dalam pengelolaan APBD tahun 2020 lalu, juga tidak tertera dokumen tentang anggaran yang dipublikasikan dalam Website resmi milik Pemkot Bima tersebut.
"Padahal saat ini, Pemkot Bima sudah memiliki perangkat Command Center yang diadakan senilai lebih dari Rp6 miliar di tahun 2020. Semestinya, perangkat mahal ini sudah harus menyediakan layanan yang maksimal untuk kebutuhan informasi publik saat ini. Dan juga, di tahun 2020 lalu, ada kegiatan refocusing anggaran sebanyak Rp28,8 miliar. Dan soal pengalokasiannya pun tak ada transparansinya dan hilang kabar sama sekali," terangnya.
"Dibelanjakan untuk apa, sisanya berapa, pengembalian juga berapa dan ini tidak bisa diketahui semua. Mestinya alat canggih Command Center yang menjadi perangkat dalam kegiatan online termasuk mengelola website milik Pemkot bisa memasukkan semua kegiatan dan anggaran agar transparansi pengelolaan keuangan daerah saat ini ada wujud nyatanya," sorotnya melanjutkan.
Diakuinya, di tahun 2021 saat ini, proses refocusing anggaran pun kembali dilakukan dalam menyikapi keadaan pendemi Covid 19 saat ini. Namun, masih sangat disayangkan, perubahan peruntukkan anggaran tersebut tidak tercantum dalam website Pemkot Bima sehingga proses pergeseran anggaran hasil refocusing tak bisa diketahui sama sekali oleh publik.
“Sangat disayangkan cara dan manajemen pelayanan di Pemkot Bima selama ini. Padahal, di daerah lain itu, soal transparansi APBD dan perubahan anggaran baik hasil refocusingnya tetap dituang secara utuh di situs resminya agar mudah dikawal dan diketahui masyarakatnya,” tutup putra dari mantan Wakil Wali Kota Bima (Umar Abubakar, red) yang pertama itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.