Peringati Hari Bumi, Field Staff Kantor BPN Kabupaten Bima Bagi Benih Sayuran Hidroponik

 

Momentum peringati Hari Bumi oleh Field Staff Kantor BPN Kabupaten Bima dengan cara bagi benih sayuran hidroponik, Kamis (22/4/2021) lalu. METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA -  Dalam rangka memperingati Earth Day 2021 atau Hari Bumi, sedikitnya 14 orang Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Bima menggelar aksi membagikan benih sayuran hidroponik kepada masyarakat. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, Desa Dadibou, Kabupaten Bima bersama jajaran dan pimpinan kantor pertanahan setempat pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Aksi yang digelar tepatnya di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima itu sebagai bentuk kampanye “Restore Our Earth” atau Pulihkan Bumi Kita. Yakni memulihkan ekosistem dunia serta meminta peran seluruh masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian energi dengan reforma agraria. 

"Dengan sayuran hidroponik yang dibagikan mereka kepada masyarakat atau pengguna jalan itu, diharapkan agar masyarakat dapat menanam dan merawat tanaman di halaman rumah masing-masing," ungkap Jamal James selaku Koordinator Field Staff BPN Kabupaten Bima. 

Ia menyoroti tentang bagaimana setiap orang dapat menanam satu benih pohon muda untuk menuju masa depan yang lebih cerah.

“Dengan menanam pohon, maka tujuan utamanya ini akan bisa dinikmati oleh generasi mendatang secara terus menerus. Terkait dengan aksi ini, merupakan program insidentil dan inisiatif kami dari anggota field staff,” katanya singkat, Sabtu (24/4/2021).

Sebelumnya, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Uwais menegaskan bahwa pentingnya memilihara kehidupan dan menginspirasi keajaiban bagi setiap orang.  Terlebih planet bumi saat ini dihuni seluruh manusia dan disebut sebagai rumah harus terus dipelihara secara bersama. 

“Lingkungan telah bekerja keras untuk menopang umat manusia, yang setidaknya juga menuntut kita untuk membalas budi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Moh. Gholib Syaifudin mengaku bangga atas apa yang sudah dilakukan oleh field staff yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.

Terlebih, kata dia, secara konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam pasal 33 ayat (3) telah memberikan landasan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Atas dasar inilah, maka kepada Negara selaku badan penguasa diberi wewenang untuk sepenuhnya menguasai, mengatur dan mengurus serta menyelesaikan segala persoalan berkenaan dengan pengelolaan fungsi bumi, air dan ruang angkasa,” tutup Moh. Gholib Syaifudin. (RED | ADV) 


Related

Kabar Rakyat 6263078145301196533

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item