Pentingnya Pemenuhan Hak Anak di Masa Pandemi
Nurayu Swardani, Mahasiswa di kampus UIN Mataram. METEROmini/Dok |
Oleh: Nurayu Swardani
Berbagai macam masalah anak disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak-hak anak, seperti yang telah diatur dalam konvensi hak-hak anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, peraturan untuk memantaskan anak-anak dapat tumbuh sesuai potensi terbaik mereka.
Di dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 tersebut sudah tertera 31 hak anak. Akan tetapi ada 4 kluster hak anak yang harus di ketahui oleh orang tua yakni. Yang pertama Hak untuk hidup, dimana anak memiliki makanan yang sehat dan tempat tinggal agar memiliki tubuh yang sehat. Yang kedua Hak untuk berkembang, anak memiliki hak untuk dirawat dalam keadaan sulit, seperti perang atau bencana, dan hak untuk mendapatkan pendidikan terbaik. Yang ketiga Hak mendapatkan perlidungan, dimana anak berhak diberi perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, dan bahaya. Dan yang keempat Hak untuk berpartisipasi, anak memiliki hak untuk bergabung dengan kelompok atau pertemuan guna untuk mengekspresikan pandangan dan opini.
Di masa pandemi ini banyak hak anak yang tidak terlaksana dan di biarkan begitu saja, banyak orang tua yang tidak tau dan tidak mengerti akan pentingnya pemenuhan hak anak. Contohnya bersekolah, yang dimana anak harus tetap melaksanaka pembelajaran walau dengan cara daring. Akan tetapi banyak orang tua yang tidak perduli dengan pendidikan anak dimasa pandemi ini, membiarkan anak yang tidak ikut proses pembelajaran, membiarkan anak untuk pergi meminta-minta (mengamen) di jalan, dan masih banyak lagi. Padahal anak adalah generasi selanjutnya yang akan memegang keutuhan suatu negara, maka dari itu anak perlu di berikan pendidikan yang layak guna untuk dijadikan pedoman dimasa depan.
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan selama 12 tahun haruslah ia dapatkan. Peran orang tua sangatlah penting apalagi disituasi pandemi seperti saat ini. Dorongan dan semangat orang tua yang diberikan kepad anak sangatlah perlu agar anak tetap semangat dan gembira belajar di rumah. ***
*) Penulis adalah Mahasiswi Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di kampus UIN Mataram
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.