Kejati NTB Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Tahun 2017

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. GOOGLE/antaranews.com

KOTA MATARAM - Usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Akhirnya ketiga orang tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan Jagung di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB pada tahun 2017 lalu ditahan.

"Mereka ditahan penyidik Kejaksaan usai dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan SH, MH, Senin(12/4/2021) lalu. 

Lata dia, sebelum ketiganya dilakukan penahanan, mereka sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di RSUD Kota Mataram dan dinyatakan negatif Covid 19.

Baca juga: Setelah Kadistambun NTB dan PPK, Kejati Tetapkan juga Dua Direktur Pengadaan Bibit Jagung Rp29 M Sebagai Tersangka

Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Bibit Jagung TA 2017 di Distanbun NTB resmi ditahan Penyidik Kejati, Senin (12/4/2021) sore. GOOGLE/lakeynews.com

Ia menjelaskan, adapun ketiga tersangka yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTB yakni HF yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Tahun 2017 dan IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) serta LIH selaku penyedia barang yang merupakan Direktur PT WBS. 

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB," tambah Dedi.

Diakuinya, akibat perbuatan ketiga tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sekitar Rp15 miliar tersebut. Ketiga tersangka disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,jo Pasal 16 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (RED)

Related

Politik dan Hukum 460904504628511705

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item