Dua Kubu Kontraktor Muncul di Proyek BWS di Bima, Pria Berinisial AS (Seorang Dirut) Dipolisikan
Keterangan foto: Proyek saluran irigasi milik BWS yang dikerjakan di DAM Pela Parado, Kabupaten Bima yang diklaim dua kubu kontraktor saat ini. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Pekerjaan mega proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar lebih dalam pengerjaan saluran irigasi di Kabupaten Bima. Proyek di bawah tanggung jawab program Balai Wilayah Sungai (BWS) di tahun ini berujung kisruh dan dilaporkannya seseorang ke Polisi.
Pasalnya, saluran irigasi yang mulai dikerjakan di DAM Pela Parado, Kecamatan Monta itu dalam pelaksanaannya menuai dualisme atau hadirnya dua kubu yang mengklaim sebagai pelaksana pekerjaan itu.
Akhirnya, buntut polemik dan munculnya dua kubu kontraktor dalam pekerjaan itu, Direktur Utama PT Bumi Palapa Perkasa yang berinisial AS sudah dilapor ke Polda NTB oleh pria bernama Sumarno yang sebelumnya merupakan pihak penerima kuasa dalam pekerjaan ini.
Sumarno menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dibuatnya dengan Direktur utama (Dirut) PT Bumi Palapa Perkasa yang dikuatkan dalam akte notaris tertanggal 13 Januari 2021. Dalam kesempatan sesuai akta, Dirut PT Bumi Palapa Perkasa yaitu AS (inisial) telah memberikan kuasa Direktur untuk pekerjaan proyek yang ada di Bima.
"Kuasa yang diberikan sesuai kesepakatan dalam akta notaris bersama Pak AS. Saya bebas menggunakan perusahaan untuk kepentingan mengikuti tender proyek di BWS. Setelah proses tender dilalui, atas usahanya dengan modal sebagai kuasa Direktur, akhirnya PT. Bumi Palapa Perkasa ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan saluran irigasi di Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 ini.
Ia melanjutkan, dalam perjalanan setelah PT. Bumi Palapa Persada dinyatakan sebagai pemenang. Di tengah jalan, saudara AS yang telah memberikan kuasa Direktur kepada pihak yang lain pada tanggal 2 Februari 2021. Pemberian kuasa yang kedua kepada pihak lain ini tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadapnya ataupun adanya proses pembatalan dan pencabutan kuasa pada dirinya selaku pelaksana direktur yang telah memenangkan proyek ini.
"Dengan adanya dua kuasa Direktur yang dikeluarkan oleh Si AS selaku Direktur Utama perusahaan. Berdampak pada munculnya dua kubu pelaksana di lapangan. Pekerjaan yang sudah saya menangkan dan akan dikerjakan ini. Tiba-tiba muncul pelaksana lain yang mengklaim dengan modal adanya kuasa direktur yang diterbitkan kedua kalinya oleh Dirut yang merupakan dasar dari kisruh dan polemik yang ada sekarang," terang Sumarno, Jumat (23/4/2021).
Sementara di pihak BWS, kata Sumarno, telah memberikan perintah pada dirinya untuk melanjutkan mengerjakan pekerjaan tersebut. Karena yang diakui dalam spesimen pencairan uang muka, itu berdasarkan atas nama Sumarno.
Namun hinga sekarang, kata dia, pihak AS masih ingin menguasai pekerjaan itu dan menuduh Sumarno melakukan penyerobotan atas pekerjaan itu.
"Atas dasar itu, saya akhirnya melaporkan masalah ini ke SPKT Polda NTB pada tanggal 22 April 2021 kemarin. Dugaan pengaduan yang kami ajukan terkait kasus pemerasan, pengancaman serta dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Dirut berinisial AS itu," teganya.
Sumarno juga menyesalkan adanya pertemuan sepihak yang diatur oleh Danramil Monta, kemarin. Karena pertemuan itu hanya menghadirkan pihak AS Cs saja dan tanpa mengundang pihaknya.
"Jika mau ada keseimbangan informasi, harusnya Danramil memanggil kedua pihak. Saya juga berharap pada seluruh masyarakat, agar tidak terprovokasi dengan persoalan ini. Karena masalah ini sudah ditangani oleh Polda NTB," ungkapnya.
Sementara itu, pihak AS dan juga BWS maupun Polda NTB masih dikonfirmasi lanjut terkait pemberitaan ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.