Pemuda Madani Lapor Bupati Bima yang Dinilai Langgar Prokes ke Polisi
Pemuda Madani saat melaporkan Bupati Bima yang dinilai langgar Prokes ke Polres Bima Kota, Rabu, 10 Maret 2021. METEROmini/Agus Mawardy |
KABUPATEN BIMA - Bupati Bima Hj indah Damayanti putri dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh Komunitas Pemuda Madani, Rabu, 10 Maret 2021. Bupati Bima dilaporkan dalam dugaan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 saat kunjungannya di acara syukuran Kecamatan Langgudu yang dirangkaikan dengan acara hiburan, Minggu, 07 Maret 2021 lalu.
Ketua Umum Pemuda Madani Kabupaten Bima Imam Sulaiman menuturkan, pihaknya resmi melaporkan Bupati Bima H. Indah Damayanti putri ke SPKT Polres Bima kota atas pelanggaran protokol Covid19. Diketahui, dalam sebuah postingan video di sosial media yang ramai beredar diduga Bupati Bima melanggar Prokes saat bernyanyi bersama di Pantai Wadu Baba Desa Sambane Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
"Sayangnya di tengah gencarnya penegakan program Protokol Kesehatan Covid19, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri malah mengabaikan Prokes dengan menyanyi bersama melibatkan masyarakat berkerumunan tanpa jaga jarak dan menggunakan masker. Tindakan tersebut sungguh tidak berakhlak sekali di tambah melanggar UU Prokes Covid19," kata Imam, Rabu, 10 Maret 2021.
Sementara itu, pihak Penasehat Hukumnya Bahrain, S.H mengatakan pihaknya telah mempersiapkan alat bukti yang berupa rekaman video kerumunan dan pengakuan masyarakat sekitar beserta para saksi-saksi untuk memberikan keterangan di mana dalam kegiatan tersebut Hj. Indah Damayanti Putri tersebut di duga kuat melanggar UU Prokes.
"Harus diberikan sanksi atau denda atas pelanggaran protokol kesehatan ini. Ini perlu dilakukan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam masa pandemi sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19," terang Bahrain.
Kata dia, Kapolres Bima Kota melalui Junaidi S.H Kanit SPKT telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran Prokes Covid19 oleh Komunitas pemuda Madani dengan nomor register: STTPL/K/142/III/2021/NTB/RES Bima Kota. Dan sebelumnya, dalam kasus yang sama istri Wali Kota Bima telah dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh salah satu LSM di Bima.
Baca juga: Kasus Langgar Prokes, Direktur LSM LEAD Resmi Laporkan Istri Wali Kota Bima DKK ke Polres Bima Kota
Ia berharap dengan adanya sanksi atau denda akan memberikan efek jera bagi yang melanggar. Dan pihak pemerintah jangan pilih kasih untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami pun meminta kepada Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Letjen TNI Doni Monardo untuk memberikan sangsi tegas kepada Bupati Bima dkk," tegasnya dalam siaran persnya yang disampaikan ke Redaksi METEROmini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.