Pecahkan Kaca Meja Saat Paripurna di DPRD Kabupaten Bima, BK Bakal Panggil Ardiwin Usai Reses dan Bimtek
Suasana saat oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima (Arwadin, SH) membanting meja saat Rapat Paripurna, Jum'at (5/3/2021). GOOGLE/sekilasinfontb.com |
KABUPATEN BIMA - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Ardiwin, SH berulah saat rapat paripurna ke-5 penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026.
Anggota dewan Dapil VI PPP tersebut tiba-tiba ngamuk dan banting meja hingga pecahkan kaca saat rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima, Jumat (5/3/2021).
Dilansir dari salah satu media online diwartakan, saat pimpinan DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, SIP hendak menutup rangkaian agenda rapat. Tiba-tiba oknum anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI tersebut mengacungkan tangan untuk interupsi. Namun, keinginan Politisi duta PPP Kabupaten Bima itu tidak diindahkan oleh pimpinan rapat. Sehingga, Ardiwin marah dan membanting meja serta memecahkan kaca yang ada di atas meja tersebut.
"Bupati dan Wakil Bupati Bima yang usai menyampaikan pidato yang didengarkan peserta forum pada saat itu, tersontak berdiri memusatkan perhatiannya ke Ardiwin yang membanting meja hingga mengakibatkan kaca meja pecah," tulis kicknews.today, Jumat (5/3/2021).
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bima, Drs. Ishaka menjelaskan, saat rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima agendanya adalah penyampaian pidato dan sambutan Bupati Bima periode 2021-2026. Dalam rapat ini, memang ada hak bicara anggota Dewan.
“Tapi, kalau paripurna pengumuman seperti ini, tidak perlu membutuhkan forum, karena hanya mendengarkan pidato kenegaraan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik,” kata dia.
Kata dia, ada kewenangan pimpinan rapat yang mengatur semua mekanisme selama proses rapat berlangsung. Dan jika dilihat dari tindakan oknum anggota Dewan seperti itu, jelas melanggar kode etik. Dan pihak Badan Kehormatan (BK) yang berwenang menangani soal tersebut.
“Nanti BK yang akan memanggil untuk klarifikasi terhadap oknum anggota tersebut. Adanya kerusakan seperti itu, sudah hal biasa dalam sidang selama ini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin berjanji akan memanggil oknum dewan, Ardiwin, SH yang mengamuk dan membanting meja saat sidang paripurna, Jumat (5/3/2021). Pemanggilan tersebut, kata Suryadin, untuk dimintai klarifikasi atas tindakan yang merusak fasilitas negara tersebut.
“Kita sudah layangkan surat ke pimpinan dewan. Namun jawaban pimpinan, pemanggilan usai kegiatan Reses dan Bimtek yang berlangsung selama 14 hari mendatang,” ujar duta partai Golkar tersebut, Sabtu (6/3/2021) dilansir dari kicknews.today.
Dia berharap oknum dewan PPP tersebut dapat memenuhi pemanggilan klarifikasi nantinya. Sehingga masalah itu dapat ditemukan kejelasannya.
“Tugas klarifikasi dan mengeluarkan rekomendasi. Entah seperti apa hasil nantinya, kita tunggu saja hasil rapat BK. Apakah oknum itu direkomendasikan ke partainya atau lainnya,” terang Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Bima tersebut.
Dia menyayangkan ulah oknum dewan yang merusak fasilitas negara tersebut . Walaupun semua anggota memiliki hak berbicara sesuai diatur Undang-undang. Namun hak berbicara itu diatur juga oleh pimpinan sidang.
“Kalau pimpinan sidang tak memberikan waktu kita berbicara. Berarti sebatas itu hak kita, bukan ngamuk banting meja hingga pecahkan kaca,” tegas anggota DPRD Kabupaten Bima tiga periode itu.
"Dan suasana paripurna kemarin itu, anggota dewan hadir dan hanya mendengarkan sambutan perdana Bupati Bima periode 2021-2026 tidak berbicara yang lain," tambah dan tutup Politisi asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.