Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Putri

Terdakwa Pembunuh Putri Saat Menerima Putusan Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Raba Bima. METEROmini/Dok

KOTA BIMA -Terdakwa pembunuh bocah di Kelurahan Tanjung Kota Bima pada bula Mei 2020 lalu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bima dalam sidang putusan ini digelar, Senin (22/3/2021) di ruang sidang Kartika dan langsung dipimpin oleh Haris Tewa yang juga Ketua PN raba Bima. Putusan mati ini disebut-sebut sebagai putusan mati pertama di NTB. 

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa kejadian terjadi pada Kamis (14/3/2021) tahun 2020 lalu. 

Baca Juga : Flabomora Desak Polres Bima Kota Desak Pembunuh Putri di Hukum Mati

Dalam putusan, beberapa fakta Peradilan disebutkan yakni hasil visum pada jenazah yang terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan kaki dan leher korban.

"Luka lecet juga terdapat pada bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul. Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pertahanan pada tangan, lengan dan kaki korban yang menunjukan ada tindakan penganiayaan sehingga korban tidak bunuh diri melainkan, ada penganiayaan sebelum digantung," sebut Haris dalam amar putusannya. 

Menurutnya, vonis mati ini adalah vonis maksimal yang ditetapkan kepada Terdakwa. Di akhir sidang, dalam kesempatannya Terdakwa mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan Majelis hakim. (RED)

Related

Kabar Rakyat 446816847692951639

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item