Diduga Sebarkan Informasi Palsu, Wali Kota dan Pengacara Istrinya Besok Akan Dilapor ke Polisi

Pengakuan Casman Ilma Negara, SH, Pengacara istri Wali Kota Bima yang diduga menyampaikan informasi palsu di salah satu media online. Selasa, 23 Maret 2021. METEROmini/Agus Mawardy


KOTA BIMA - Masyarakat di Kota Bima sedang dihebohkan dengan adanya laporan polisi yang dilakukan Istri Wali Kota Bima, Hj. Elly Alwaini yang didampingi Pengacaranya Casman Ilmanegara, SH terhadap tiga warga Kota Bima pemilik nama akun Facebook bernama Mega RDK, Agus Mawardy (Pimred Media ini, red) dan akun Facebook Haris Hrs Marewo. Pengaduan tersebut dilakukan sendiri oleh pelapor yang disampaikan di ruang Unit Tipiter Polres Bima Kota, Selasa, 23 Maret 2021.

Dari informasi yang dihimpun. Saat menyampaikan pengaduannya. Istri Wali Kota yang akrab disapa Umi Elly itu, langsung diterima oleh Kasat Reskrim  Iptu Rayendra Rizkila,S.IK. Pelapor merasa dirinya diduga telah dicemarkan nama baiknya oleh ketiga pemilik akun Facebook di atas dan melaporkan dugaan penghinaan melalui sosial media sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Tehnologi Elekronik (ITE).

Sementara itu, usai laporan yang dirilis oleh beberapa media online itu. Melalui pemberitaan di salah satu situs berita harianamanat.com dengan tajuk berita, "Casman: Mereka Langgar UU ITE". Dan salah satu pernyataan Casman dalam pemberitaan tersebut menyebutkan, bahwa konten percakapan dalam status Fb ketiganya menjurus pada ujaran kebencian, penghinaan dan kata-kata yang meruntuhkan marwah kaum wanita.

”Status tersebut sangat menghina,menyerang pribadi seseorang yang sangat dihormati,dan itu bukan pertama kali, tetapi berkali-kali, ”ujar Ketua Partai Hanura Kota Bima itu, dilansir dari amanat.com, Selasa, 23 Maret 2021

Baca juga: Perumahan Kadole Senilai Ratusan Miliar Jadi "Kolam Lumpur", HML Didesak Mundur Jadi Wali Kota

Menurut, salah seorang terlapor dalam kasus yang dilaporkan Umi Elly itu, Agus Mawardy menilai bahwa pernyataan pengacara dalam tajuk berita media online Amanah yang berjudul "Casman: Mereka Langgar UU ITE" bisa dikategorikan dalam bentuk dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong atau hoax. Sebab, dalam pernyataan yang disampaikan seorang praktisi hukum itu sudah tidak merepresentasikan kemampuan ilmu tentang hukum pidana yang di mana ada salah satu asas praduga tak bersalah.

"Asas praduga tak bersalah merupakan sebuah ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan kesalahannya. Dan kesimpulan ketiga terlapor dengan langsung memvonis Mereka Langgar UU ITU adalah sikap hukum yang melabrak asas hukum yang berdampak pada dirugikan ketiga nama terlapor dan juga mengandung adanya unsur dugaan menyampaikan informasi bohong atau hoax," jelas Agus.

Sebab, kata dia, ketiga terlapor ini belum dilakukan pemeriksaan atau menjalani proses hukum apapun. Bagaimana bisa disimpulkan bahwa ada pelanggaran UU ITE. Tudingan inikan menyesatkan dan mencemarkan nama tiga warga Kota Bima. Dan untuk diketahui, dua nama sebagai terlapor yaitu Mega RDK dan Haris Hrs Marewo adalah para pejuang kemenangan Wali Kota (suami pelapor) di masa Pilkada 2018 lalu. Sementara, Agus Mawardy adalah salah seorang Pimpinan media di Kota Bima yang juga dilindungi UU Pers dalam tindak tanduknya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Dan atas tudingan dan memvonis ketiga terlapor sudah bersalah dan melanggar UU ITU. Atas dasar itu, kami akan melaporkan Pengacara Umi Ely yaitu Saudara Casman ke Mapolres Bima Kota dengan delik aduan dugaan penyebaran informasi palsu atau hoax sebagaimana yang diatur pula dalam UU ITE," terang Agus.

Dia menambahkan, kasus dugaan informasi menyampaikan berita bohong juga akan menjadi agenda tambahan yang akan dimasukkan pengaduannya secara resmi ke Mapolres Bima Kota. Dan untuk kasus ini, sambung dia, terlapornya adalah Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi. 

"Ada beberapa pernyataan di media seperti sudah memberikan ijin 11 titik untuk berdirinya Alfa Mart di Kota Bima pada salah satu media online yang akhirnya diketahui adalah berita bohong karena saat rilis pemberitaan itu keluar ternyata kantor yang menangani soal perijinan di Kota Bima pun membantahnya. Dan dalam prosesnya, baru ada satu ijin yang diterbitkan oleh Pemkot Bima untuk Alfa Mart," terangnya.

Ditegaskannya, atas penyampaian informasi bohong yang menipu masyarakat Kota Bima yang dilakukan oleh Pemimpin penting untuk diadukan di pihak Kepolisian. Sebab, selain soal ijin Alfa Mart ada juga pengakuan-pengakuan lainnya yang diduga mengandung berita palsu.

"Dugaan Wali Kota Bima menyampaikan ke publik dalam pemberitaan yang didalamnya ada unsur dugaan bohong adalah pernyataannya akan ada pembangunan jembatan Cabang Melake-Kelurahan Dara yang anggarannya dari Pemprov NTB tahun 2021 yang setelah dicek ternyata tak ada dalam APBD NTB 2021. Serta yang terbaru, dugaan kebohongan yang disampaikannya ke publik soal 10 HA lahan atau asset Pemkot Bima yang telah diterima oleh Kemenag untuk kepentingan pembangunan IAIN di Kota Bima. Yang ternyata, asset itu masih berupa tanah pengadaan yang masih bermasalah hukum seluas 4 HA di Sambinae dan 6 HA sisanya masih milik warga yang ada di Kelurahan Rontu," paparnya. 

"Untuk itu, semua masalah dugaan menyampaikan informasi publik oleh Penguasa demikian dengan pengacara istrinya. Secara bersamaan besok akan disampaikan pelaporan resminya langsung di Mapolres Bima Kota. Dan semua bukti tentang dugaan menyampaikan informasi bohong ini pun sudah kami siapkan dan siap dilampirkan dalam laporan besok," tandasnya, malam ini. 

Sementara itu, pengacara Istri Wali Kota masih dimintai tanggapannya atas pemberitaan ini. Demikian pula dengan Wali Kota Bima pemilik nama yang biasa disingkat HML itu pun masih dikonfirmasi lebih lanjut soal ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3175235553323714448

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item