Timbun Lahan Pertanian Tak Kantongi Ijin Samping Kediamannya, Wali Kota Bima Diduga Labrak Sederet Aturan

Kondisi timbunan yang ada di samping selatan kediaman Wali Kota Bima H. M. Lutfi diduga langgar aturan. METEROmini/Azhar


KOTA BIMA - Istana mewah yang baru dibangun H. Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima bersama istrinya Elly Alwaini semenjak menjadi orang nomor satu terletak di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima kini disorot warga. Pasalnya, rumah mewah yang kini menjadi Pandopo Wali Kota yang disewa tiap tahunnya oleh Pemerintah Kota Bima tersebut sedang dilakukan pengembangan bangunan yang lokasinya ada di atas lahan basah atau lahan pertanian di kawasan setempat.

"Memang lahan yang ada di samping kediaman Wali Kota memang telah dibeli oleh H. Lutfi," ujar seorang Sumber yang juga seorang ASN di Pemkot Bima itu. 

Sementara itu, Mantan Direktur Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Agus Mawardy mengungkapkan, pekerjaan pribadi di samping pandopo yang pasalnya merupakan lahan yang sudah dibeli oleh Wali Kota Bima di sebelah selatan kediamannya itu merupakan lahan pertanian yang tidak boleh sembarangan dilakukan pengalihan fungsi sebelum pengurusan beberapa ijin yang terikat dalam aturan pertanahan. 

Kata Agus, perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian sudah jelas ada aturan sebagaimana yang di atur di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Demikian pula dengan aturan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. 

"Di Kota Bima, saat ini diatur pencegahan atas perubahan tanah pertanian ke non pertanian dalam RTRW maupun RUTRK/RDTRK/IKK sebagai instrumen utama pengendalianperubahan penggunaan tanah pertanian. Selain itu, dalam tujuan pembangunan Agraria yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak dapat tercapai dengan praktik penimbunan lahan pertanian yang dilakukan oleh Wali Kota Bima tersebut," tandas mantan Pimred Media Online Kahaba itu. 

Menurutnya, jika ditelusuri lebih jauh. Tentu ada ketentuan baik Instruksi Gubernur tentang Pencegahan Perubahan Tanah

Pertanian ke Non Pertanian. Hal ini, penting adanya sosialisasi yang lebih menyeluruh kepada masyarakat agar mengetahui zonasi-zonasi daerah masing-masing sebagaimana yang tertuang dalam RUTRK/RDTRK/IKK.

Lanjut dia, demikian pula pada pengembangan pola tataguna tanah, zonering dan tataguna ruang akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat sesuai dengan ketentuan undang-undang no 56/Prp/1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha,

Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

"Timbunan di lahan pertanian itukan tak berizin. Padahal, Izin Perubahan Penggunaan Tanah merupakan salah satu usaha pencegahan perubahan penggunaan tanah ke non pertanian yang tidak terkendali yang mempunyai maksud dan tujuan agar usaha pemerintah selama ini tidak terganggu yaitu Program Sawah Lestari dalam rangka

meningkatkan prouksi pertanian, agar tidak terganggu dengan adanya pengurangan lahan pertanian yang tidak terencana dengan matang dan matang<" jelas dia.

"Tindakan Wali Kota Bima yang melabrak sederet aturan ini tentu memberikan cerminan pendidikan yang buruk bagi masyarakatnya terutama dalam pemanfaatan lahan pertanian yang bisa saja nantinya masyarakat bebas menimbun semua lahan pertanian yang ada di Kota Bima," tambah Agus. 

Padahal, sambung dia, dalam  Izin perubahan penggunaan tanah banyak jenisnya. Ada Izin Lokasi, Izin Pemanfaatan tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Konsolidasi Tanah, maupun Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kondisi mengeksploitasi wilayah pertanian di Kota Bima sudah banyak kasus yang melanggar ketentuan yang ada. Kini, lahan prtanian benar-benar terpinggirkan oleh kebijakan yang mementingkan pertumbuhan ekonomi, korporasi dan pemilik modal serta penguasa buta aturan yang sejatinya didapatkan hanyalah keberhasilan semu atau kesuburan sesaat dengan menyuburkan budaya pola pikir jalan pintas, pola pikir jangka pendek yang kerugiannya lebih luas," terang dia.

"Kami sangat menyangkan sekali saat tindakan yang dengan sengaja melabrak aturan ini dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Bima," sesal warga Kelurahan Rabangodu Utara itu melanjutkan. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPMTSP), Adisan mengaku belum tahun tentang timbunan di samping kediaman Wali Kota Bima itu. 

"Belum tahu tumbunan apa itu. Kalau ada aktifitas terkait fungsi lahan itu domain Dinas PUPR Bidang Tata Ruang. Tapi yang jelas, izinnya sedang diurus di BPN Kota Bima untuk mendapatkan rekomendasi teknisnya," kilah Adisan yang juga sebagai Sekretaris di kantor DPMPMTSP Kota Bima itu, Rabu, 10 Februari 2021. (RED)


Related

Pemerintahan 4858840824670900138

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item