Setelah Kadistambun NTB dan PPK, Kejati Tetapkan juga Dua Direktur Pengadaan Bibit Jagung Rp29 M Sebagai Tersangka

Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono. GOOGLE/katada.id

KOTA MATARAM - Setelah menetapkan Kadistambun NTB dan juga PPK dalam kasus pengadaan jagung pada tahun 2017 di NTB. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga menetapkan dua rekanan yang berinisial LIH selaku Direktur PT. WA dan AP selaku Direktur PT. SAM sebagai tersangka kasus pengadaan dengan total anggaran senilai Rp29 miliar ini. 

Baca juga: Kejati: Intervensi ULP dan Dugaan Korupsi Pengadaan Jagung Rp29 M, Kadistambun NTB dan PPK Jadi Tersangka

Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono mengatakan, dalam pengadaan jagung, dua tersangka diduga tidak mempedomani ketentuan mekanisme pengadaan. Yakni menyalurkan benih jagung yang telah bersertifikat. Benih jagung yang mereka terima dari pihak produsen di Jawa Timur langsung diserahkan ke petani. ’Namun nyatanya, kata dia, benih jagung itu tidak bisa ditanam dan mengakibatkan petani dirugikan.

"Sejauh ini, kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut masih dalam proses perhitungan. Namun hasil perhitungan sementara penyidik kejaksaan, kerugian negara sekitar Rp15,45 miliar lebih. Kerugian negari dari pengadaan jagung oleh PT. WA sekitar Rp7 miliar. Sedangkan dari PT. SAM  sekitar Rp8,45 miliar" ungkap Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono dalam jumpa pers di Kejati NTB, Selasa (9/2/2021).

“Angka itu hitungan kami sementara. Dalam waktu dekat akan ada progres soal kerugian negara,” terangnya.

Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi. 

Dan dalam pengadaan benih jagung ini dilakukan secara dua tahap dengan rekanan yang berbeda. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4803386339546533724

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item