Polemik Raibnya Aset Bagian Umum Berujung Laporan, "Antara Kabag Umum dan Ketua DPRD, Mana yang Benar?"

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan dan Kabag Umum setda Kota Bima, H. Imran. METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Salah satu media online sindonews.com, pada tanggal 2 Februari 2021 merilis berita yang bertajuk "Konspirasi Pejabat Gelapkan Aset Pemkot Bima Terungkap dalam RDP Dewan". Dalam kupasan pemberitaan itu, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan mengungkapkan, Keberadaan aset milik Pemerintah Kota Bima yang dinyatakan hilang sejak tahun 2018 lalu, terungkap saat DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.

Kata Alfian atau yang akrab disapa Pawang menjelaskan, dalam dua kali RDP yang digelar di ruang rapat komisi DPRD Kota Bima, diduga adanya konspirasi dari sejumlah pihak pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima. Berdasarkan informasi, awalnya aset yang tercatat pada Bagian Umum Pemkot Bima berupa 3 unit mobil mewah, sofa dengan harga puluhan juta rupiah, serta meja yang harganya tak jauh beda, telah dinyatakan hilang pada waktu itu.

"Usut punya usut, setelah sekian tahun kasus tersebut tidak mencuat ke publik, akhirnya jelas setelah DPRD menggelar RDP kali kedua beberapa waktu lalu. Hingga dapat disimpulkan bahwa aset yang sebelumnya dinyatakan hilang, kini dapat disimpulkan bahwa aset tersebut telah digelapkan oleh oknum pejabat yang diduga atas perintah pimpinan daerah waktu itu," sebut Ketua Partai Golkar Kota Bima itu. 

“Dalam kronologis yang tercatat oleh LD (oknum Bendahara di Bagian Umum), bahwa aset Pemkot Bima yang dinyatakan hilang pada tahun 2018 lalu, telah sengaja dibawa ke rumah mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota Bima saat itu,” lanjut anggota DPRD tiga periode itu. 

Melihat catatan kronologisnya, kata dia yang menanyakan hal itu kepada dua mantan Kabag Umum Pemkot Bima. Di hadapan semua orang yang menghadiri sidang, JM dan RD turut mengakui jika aset yang diberitakan hilang dicuri tengah malam, sengaja digelapkan untuk dibawa ke rumah milik mantan pejabat tinggi daerah waktu itu.

“Dibeberkan LD tak hanya sofa dan kursi, juga ada pinjaman uang utang dari rentenir ratusan juta rupiah yang kini telah berbunga hingga Rp4.5 miliar, serta tiga unit mobil mewah yang dilelang murah untuk menggantikan uang utang piutang tersebut. Dan tiga unit mobil mewah yang dilelang, kini berada di tangan mantan pejabat,” ungkap Pawan, mengutip kronologis yang disampaikan LD.

Disimpulkan pula, dari hasil RDP tersebut bahwa awal diketahuinya aset digelapkan, pasca pengganti jabatan Sementara (PJS) Wali Kota Bima, hadir menggantikan Wali Kota yang sedang cuti karena urusan politik. Lantaran di ruangan PJS tidak terdapat sofa dan meja, akhirnya Sekda pun memerintahkan Kepala Bagian Umum untuk mencari kursi dan meja yang hilang.

“Entah saat itu Sekda memerintahkan untuk dicari meja dan kursi yang hilang, atau memang memerintahkan untuk membeli meja dan kursi yang baru. Namun semuanya telah terungkap dan didengar oleh semua orang yang berada dalam rapat," bebernya.

Terpisah, dilansir dari laman berita bimakini.com yang mengangkat judul "Kabag Umum: Tidak Ada Laporan Kehilangan Aset di Ruang Wali Kota Bima." Dalam uraian pemberitaan yang dirilis, Selasa, 9 Februari 2021 itu.  Kabag Umum Setda Kota Bima yang barusa ja menjabat di awal tahun 2021, H. Imran menegaskan, tidak ada aset digelapkan dan hilang, semuanya tercatat serta setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI, termasuk aset di ruang kerja Wali Kota Bima.

“Setiap tahun aset di Rekom, termasuk saat ini sedang berjalan,” ujar kakak kandung Wali Kota Bima, H. M. Lutfi itu. 

Namun karena dirinya baru menjabat akan melakukan rekom ulang untuk memastikan semuanya tercatat dan tersimpan dengan baik. Termasuk aset yang sudah rusak, di lelang semuanya tercatat, karena setiap tahun akan diaudit oleh BPK.

Ditanyakan posisi aset ruang kerja Wali Kota Bima? Diakui Imran didampingi bawahannya mengetahui kondisi aset dimaksud mengaku sesuai data rekom. Aset bahwa seluruh aset ada di ruang kerja Wali Kota Bima merupakan pengadaan tahun 2014.

Jadi sampai tahun 2020 kemarin tidak ada pergantian atau pembelian aset baru di dalam ruang kerja Wali Kota Bima.

Sementara itu, belum lama ini, sebuah LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Ketua LPK NTB Julkiflin membeberkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bima telah terjadi pada tahun 2018 pasca pergantian jabatan sementara (PJS) Wali Kota Bima yang menggantikan Wali Kota Bima, Qurais Abidin yang saat itu cuti urusan politik.

Aset yang dimaksud berupa satu set sofa dan satu set meja dan kursi yang berada di ruangan Wali Kota Kota Bima saat itu. Dengan adanya kehilangan aset, Pemerintah Kota Bima tidak bersikap atau melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Sehingga dicurigai aset yang hilang telah digelapkan oleh oknum pejabat.

"Aset daerah tersebut masih tercatat di arsip, dan dinyatakan hilang pada tahun 2018. Kami pun terketuk hati ingin melaporkan kasus ini, setelah mendengar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima," kata Julkiflin, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,Senin (8/2/2021).

Tak hanya penggelapan dan penyalahgunaan aset, LPK NTB pun telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat pemerintah setempat yang ikut mengetahui keberadaan aset yang dimaksud. Dan dalam kasus ini, untuk diketahui pihak DPRD Kota Bima telah menyepakati adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam memperjelas persoalan yang terjadi. (RED)

Related

Kabar Rakyat 9087984778820897576

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item