LSM LPPK NTB Desak Kejaksaan Raba Bima Tuntaskan Kasus Dermaga Bonto Tanpa Izin
LSM LPPK NTB saat melakukan aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.METEROmini/Ibrahim |
KOTA BIMA - Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi Nusa Tenggara Barat (LPPK-NTB) melakukan unjuk demontrasi di depan Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima Kamis 4 Februari 2021. Dalam aksi, massa mendesak Pihak kejaksaan Bima menuntaskan kasus Jetty Bonto yang melibatkan Wakil Walikota Bima.
Dalam Kasus tersebut, Wakil Wakil walikota Bima Fery Sofian sudah ditetap sebagai tersangka. Namun Penanganan kasus itu masih mangkrak di Kejaksaan.
Melihat kondisi itu, Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar meminta pihak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi perbincangan warga saat ini.
"Kejaksaan Negeri Raba Bima harus menuntaskan soal Dermaga bonto yang diduga tanpa memiliki ijin," desaknya saat menyampaikan orasi didepan Kantor Kejaksaan, Kamis (4/2/2021).
Akbar menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan orang nomor dua di Kota Bima harus ada kepastian hukum dari setiap perkara yang ada, tanpa memandang status sosial seseorang.
"Harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat," tegasnya.
Selain itu, akbar juga meminta pihak Kejaksaan untuk memproses kasus Wakil Walikota sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia,
"Kami minta Kejaksaan Negeri Bima memproses Fery Sofian untuk bertanggungjawab atas perbuatannya terkait pembangunan Dermaga Bonto tanpa ijin," desaknya.
Menanggapi tuntutan Massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Suroto SH.MH mengatakan, berkas kasus Jetty Bonto telah dikembalikan oleh jaksa pada penyidik Kepolisian polres bima kota.
"Setelah kita lakukan penelitian (berkas), maka kita terbitkan P19 pada (penyidik) Polres Bima Kota, untuk dilengkapi petunjuknya," jelasnya.
Kata dia, berkas Kasus Jetty Bonto bukan ditolak oleh pihaknya. Namun berkas itu dikembalikan diperbaiki kembali oleh pihak Polres Kota Bima.
"Jadi dalam kasus ini masih ada perbaikan. P 19 itu Penyempurnaan berkas, bukan kita tolak," akunya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.