Kejati: Intervensi ULP dan Dugaan Korupsi Pengadaan Jagung Rp29 M, Kadistambun NTB dan PPK Jadi Tersangka
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi. GOOGLE/metrontb.com |
KOTA MATARAM – Kejati NTB menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 lalu. Selain Husnul Fauzi, Kejati NTB menetapkan juga I Gede Wikanaya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, I Gede Wikanaya bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021) mengungkapkan, penetapan tersangka kasus korupsi jagung ini karena HF (Husnul Fauzi) sebagai kuasa pengguna anggaran dan diduga telah melakukan intervensi terhadap unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa.
Kata dia, Tersangka Husnul Fauzi melakukan interversi pada tahap awal pengadaan. Akibat perbuatannya, berimbas juga pada tugas dan fungsi PPK I Gede Wikanaya yang berperan sebagai PPK. Tersangka tidak cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan arahan tersangka HF, IGW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan..
"Dalam kasus ini, untuk komoditas benih jagung yang diterima petani harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun dari data dan fakta dari alat bukti yang diperoleh penyidik, benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat," jelas dia.
Menurutnya, dalam pengadaan benih jagung dilakukan dua tahap dengan rekanan atau perusahaan pemenang pengadaan yang berbeda. Ditahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. Sementara, hasil perhitungan yang diperkirakan terjadinya kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp15,45 miliar lebih. Di mana, kerugian tersebut akumulasi dari pengadaan jagung oleh PT. WA sekitar Rp7 miliar dan dari PT. SAM sekitar Rp8,45 miliar.
“Angka itu hitungan kami sementara. Saat ini kami masih koordinasikan dengan lembaga auditor,” ujarnya.
Sebagai informasi, anggaran untuk pengadaan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi NTB totalnya senilai Rp29 miliar. Benih itu untuk luasan lahan 210 hektar di NTB. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.