Kasus Korupsi Soal Gaji Sita Erni, Alwi Yasin dan Suryadi Divonis bebas
Terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi saat disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. GOOGLE/www.katada.id |
MATARAM - Terdakwa perkara korupsi pembayaran gaji oknum ASN di Kota Bima (Sita Erni, red) yaitu dua staf ahli di Pemkot Bima yaitu Alwi Yasin dan Suriadi dinyatakan tidak bersalah dalam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Majelis menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan Kadis Dikbud Kota Bima yang tersangkut kasus ini sejak beberapa tahun yang lalu itu.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam amar putusannya membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
’’Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,’’ tegas Majelis dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/2/2021).
Selain itu, Majelis hakim memerintahkan juga JPU untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah dibayarkan terdakwa Rp175 juta lebih serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Sebelumnya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa Alwi Yasin dan Suriadi masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Dua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai informasi, para terdakwa ini terlibat kasus dugaan korupsi pembayaran gaji mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Sita Erni. Saat itu, keduanya menjabat Kepala Dinas Dikbudpora Kota Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.