Camat Tambora Nilai Tidak Benar Pemberhentian Dua Perangkat Desa Rasa Bou
Camat Tambora, Drs Isyrah.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Adanya pemecatan 2 orang perangkat Desa di Desa Rasa Bou Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Senin 8 Februari 2021 lalu, Kepala Kantor Kecamatan Tambora Drs Isyrah angkat bicara.
Pemecatan terhadap perangkat Desa itu cukup mengagetkan dirinya dengan adanya surat pemberhentian dikeluarkan oleh pemdes setempat pada kedua perangkat Desa, yakni Kepala Dusun Samsi dan Kaur Kesra Bohrin.
Isyrah mengakui, pemecatan Kadus dan Kaur Kesra di Desa itu, Pemdes tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan dan memberikan rekomendasi kepala kedua perangkat desa dimaksud.
"Jangankan merekomendasikan, meminta saja rekomendasi dari saya selaku Camat tidak pernah," jelasnya Rabu, (10/2/2021).
Baca juga : Istri yang Dianiaya Massa Bersama Suaminya di Kawuwu-Langgudu Meninggal Dunia
Menurutnya, pemecatan dilakukan oleh Kepala Desa Rasa Bou saat itu, tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dan bahkan pemerintah kecamatan tidak berani untuk mensahkan keinginan Kades yang melanggar peraturan yang berlaku.
"Keputusan Kades itu, tanpa melalui prosedur yang ada. Kalau tanpa melalui prosedur, saya pun tidak bisa mensahkan apa yang menjadi tindakan Kades. Apakah memberhentikan sementara atau tidak hormat," akunya.
Baja Juga : Soal Pemberhentian Dua Perangkat Desa di Rasa Bou Tambora, Ini Penjelasan Kades
Isyrah tegaskan, surat pemecatan itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi tindakan diambil oleh Kades tanpa melakukan koordinasi pihak Kecamatan.
"Yang jelas tindakan pak Kades itu, tidak dibenarkan. Apalagi kalau tidak ada rekomendasi dari kepala wilayah," (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.