Diduga Cabuli Bocah di Amahami, Warga Dara ini Ditahan di Mapolres Bima Kota
https://www.metromini.info/2021/02/cabuli-balita-di-amahami-warga-dara-ini.html
Ilustrasi. GOOGLE/Image |
KOTA BIMA - Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menerangkan, seorang pria paruh baya berinisial HS (60) warga asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan atau menyetubuhi seorang bocah berusia 4 tahun.
"Kasus ini terjadi pada tanggal 7 September 2020 lalu sekitar usai sholat dzuhur. Saat itu, korban bersama temannya sedang bermain. Tersangka setelah mengantar seseorang ke Lingkungan Ni'u, seorang Kakek ini mengajak korban dan temannya masuk ke dalam perahu yang disandar di kawasan Pantai Amahami," kisah Ridwan dalam siaran persnya, Jum'at, 19 Februari 2021.
Setelah itu, kata dia, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami.
“Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ujarnya, Jumat (19/2/2021)
Kata Ridwan, di dalam perahu sambil bermain, FT tertidur. Memanfaatkan situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya tersebut.
"Dari kasus ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah menerima laporan keluarga korban yang juga warga di Kelurahan Dara. Setelah ditentukan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kakek berinisial HS ini dijadikan tersangka," jelasnya.
"Dan terhadap tersangka sudah dikeluarkan surat penahanan. Saat ini, pelaku ada di tahanan Mapolres Bima Kota," tambah Ridwan.
Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.