Wali Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Perketat Protokol Covid-19

Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi. METEROmini/Dok


KOTA BIMA - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur NTB tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19, Walikota Bima H Muhammad Lutfi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 007/24/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.

Kabag Prokopim Setda Kota Bima H. A. Malik menjelaskan, surat edaran ini mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin (25/1/2021). Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah NTB termasuk Kota Bima.

Menurut Malik, surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha se-Kota Bima dan seluruh lapisan masyarakat se-Kota Bima.

“Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima,” jelasnya.

Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting di antaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian antara lain pernikahan, aqiqah dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara.

“Menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen,” paparnya.

Selain itu, para penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan, serta memastikan tersedianya protokol kesehatan Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sementara itu, di lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada ASN dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat.

“Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.

Kemudian sambung Malik, dalam edaran tersebut diatur pula untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50 persen.

Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pembatasan lain juga dilakukan, di antaranya pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan,” tutur Malik.

Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan perjalanan. Di point penting lainnya setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Poin lain dalam edaran juga dicantumkan sanksi apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2020.

“Diakhir edaran diminta kepada camat dan lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” tambahnya. (RED | ADV)

Related

Pemerintahan 8108172497426251657

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item