Tunjangan KUR Dan Kadus Tidak Dinaikan, PTDI Datangi Komisi I, Sulaiman: Operasional Kades, Sekdes dan BPD Tidak Ada Dalam APBD

Forum PTDI saat di Aula utama DPRD Kabupaten Bima Senin (11/1/2021).METEROmini/Agus Gunawan

KABUPATEN BIMA - Tuntut masalah tunjangan KUR Desa dan  Kadus, puluhan Perangkat Desa yang bergabung diforum Persatuan perangkat Desa seluruh indonesia (PTDI) datangi Komisi I DPRD Kabupaten Bima Senin, 11 Januari 2021.

Kehadiran puluhan perangkat desa ini meminta Bupati dan DPMDes untuk memberikan  penjelasan terkait alasan tidak naiknya tunjangan KUR dan Kadus untuk tahun 2021.

Ketua Forum PTDI, Mustakim menyatakan, kehadiran puluhan perangkat Desa saat ini, mereka ingin menuntut hak mereka untuk dinaikan tunjungan mereka seperti tunjangan Kades, Sekdes, dan Bpd.

"Kami ingin melakukan audensi dengan Bupati dan DPMDes, terkait masalah tunjangan untuk KUR dan Kadus," jelasnya Senin (11/1/2021) di ruangan Aula DPRD Kabupaten Bima.

Selain itu, forum yang hadir meminta Komisi I untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Bima agar bisa hadir membahas apa yang menjadi tuntutan perangkat Desa. Ia pun menilai kenaikan tunjangan untuk Kades, Sekdes dan BPD merupakan diskriminasi untuk perangkat Desa.

"Koordinasi dengan bupati dan DPMdes, kenaikan tunjangan operasional Perangkat Desa. Ini Diskriminasi. Tahun 2021 tidak dinaikan. Kami panggil Bupati dan DPMdes," desaknya.

Selain itu, PTID mempertanyakan Peraturan Bupati (Perbub) tentang kenaikan tunjangan Kades,Sekdes dan DPD melalui surat disampaikan kepala 191 di Kabupaten Bima.

"Kenaikan tunjangan operasional Kepala desa, Sekdes dan BPD, apakah Perbub itu sudah dikeluarkan apa tidak," tanya dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Sulaiman MT mengatakan, Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah dibahas oleh Pemerintah Daerah dan Pihak DPRD Kabupaten Bima. Namun, kata dia, dalam pembahasan itu, tidak pembahasan kenaikan Operasional Kades, Sekdes dan BPD.

"APBD 2021 sudah selesai dibahas. Tunjangan operasional, Kades, Sekdes, dan BPD tidak masuk dalam pembahasan APBD, tidak ada kenaikan," akunnya.

Menindak lanjuti keinginan Perangkat Desa,  melalui Komisi I,  ia akan memanggil Bupati dan DPMDes untuk hadir pada hari Rabu 20 pekan depan.

"Ini perlu kita pertanyakan nanti, kalau saya juga tidak terima kalau diginiin. Hari rabu 20 kita agendakan," terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi I,  Rafidin menegaskan, kenaikan Operasional untuk Kades, Sekdes dan BPD tidak boleh dilakukan sepihak oleh Bupati. Karena, menurutnya, Pembahasan APBD untuk 2021 sudah diketuk.

"Tidak boleh naik. Karena apbd sudah diketuk, kita berjuang bersama. Semua perangkat desa harus menikmati  operasi dimaksud," tutupnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 8905229999382421632

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item