Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sebar Foto Syur Eks Kekasihnya
WY saat diamankan Tim Puma dikediamannya Desa Leu-Bolo.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Tidak disangka dilakukan oleh WY (19), warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, terhadap mantan pacarnya Bunga (bukan nama asli), foto Syur gadis (18) di Uploud di media sosial.
Atas tindakannya itu, diduga pelaku melanggar UU ITE karena menyebar luaskan Foto Syur mantan pacarnya ke jejaring media Sosial.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Adhar, S. Sos, mengatakan, Tim PUMA Polres Bima dibantu anggota Polsek berhasil mengamankan WY, saat tidur di rumahnya, Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 23:00 WITA.
”Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebar luaskan foto syur mantan pacar yang merupakan warga Bima di salah satu akun Media Sosial,”Jelasnya Rabu, (13/01/2021)
Kata Adhar, terduga diamankan atas laporan korban: LP / 382 / XI / 2020 / NTB / RES. BIMA TGL 11 NOVEMBER 2020, SP. KAP / 02 / I / 2021 / RESKRIM TGL 12 JANUARI 2021. Tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2006.
"Korban melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penyebaran photo terhadap dirinya, dilakukan oleh mantan pacar,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata Adhar, tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada didalam rumahnya.
"Anggota Puma langsung koordinasi dengan anggota Polsek Bolo lalu memantau gerak gerik pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tidur dirumah,” akunya.
Pelaku ditangkap, lantaran telah membagikan foto Syur mantan pacarnya dimedia sosial, karena pelanggaran UU ITE berbaur pornografi.
"karena sudah melakukan pelanggaran ITE tentang penyebaran foto berbau pornografi mantan pacarnya di media sosial,” tegasnya.
Adhar menambakan, atas tindakannya, pelaku dibawa ke Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bima, untuk diproses Lebih Lanjut,” pungkasnya (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.