Satu Rumah Relokasi di Kadole, Disegel Warga Terkait Sengketa Lahan
Satu Rumah Rekon Disegel Pemilik Tanah.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Satu unit Rumah Relokasi di perumahan Kadole kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba di segel warga. Rumah di blok E tersebut disegel lantaran pemilik tanah keberatan dengan adanya pembangunan diatas tanahnya.
Salah seorang warga, Maulana Anwar mengungkapkan, penyegelan satu unit rumah tersebut dilakukan, karena status satu bangunan rumah rekon tersebut dibangun ditanah warga tampa diketahui pemilik tanah.
"Ceritanya, pemilik tanah meminta bantuan kita untuk mengklarifikasi terkait tanahnya yang sekarang sudah berdiri bangunan rumah rekon diperumahan kadole tanpa sepengetahuan pemilik tanah," jelasnya Jum'at (8/1/2021).
Kata dia, sebelumnya pemilik tanah (H Abdullah Abu Beda) menjual tanah ke Mahani. Dalam surat jual beli tersebut keduanya sepakat harga tanah seluas 7,35 meter dengan Harga Rp5 Juta. Namun pemilik tanah keberatan dengan adanya bangunan rumah diatas tanahnya, sehingga ia bersama rekanya menyegel rumah tersebut
"Saya bersama pemilik tanah yang segel, tanah tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah dengan menggunakan sppt atas nama pemilik tanah sebelumnya padahal tanah itu sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik tanah," ungkapnya.
Ia tegaskan, Panitia pelaksana pengadaan tanah harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, bahkan ia juga akan membawa masalah ini kejalur hukum.
"Dinas Perkim, BPBD, Dinas Pendapatan, Pemerintah kecamatan Rasanae Timur dan
Pemerintah kelurahan Oi Fo'o harus bertanggung jawab pada masalah ini, tidak ada kata kompromi dengan mafia tanah
kami akan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum dan melakukan pembongkaran," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.