Satu Rumah Relokasi di Kadole, Disegel Warga Terkait Sengketa Lahan

Satu Rumah Rekon Disegel Pemilik Tanah.METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Satu unit Rumah Relokasi di perumahan Kadole kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba di segel warga. Rumah di blok E tersebut disegel lantaran pemilik tanah keberatan dengan adanya pembangunan diatas tanahnya.

Salah seorang warga, Maulana Anwar mengungkapkan, penyegelan satu unit rumah tersebut dilakukan, karena  status satu bangunan rumah rekon  tersebut dibangun ditanah warga  tampa diketahui pemilik tanah.

"Ceritanya, pemilik tanah meminta bantuan kita untuk mengklarifikasi terkait tanahnya yang sekarang sudah berdiri bangunan rumah rekon diperumahan kadole tanpa sepengetahuan pemilik tanah," jelasnya Jum'at (8/1/2021).

Kata dia, sebelumnya pemilik tanah (H Abdullah Abu Beda) menjual tanah ke Mahani. Dalam  surat jual beli tersebut keduanya sepakat harga tanah seluas 7,35 meter dengan Harga Rp5 Juta. Namun pemilik tanah keberatan dengan adanya bangunan rumah diatas tanahnya, sehingga ia bersama rekanya menyegel rumah tersebut

"Saya bersama pemilik tanah yang segel, tanah tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah dengan menggunakan sppt atas nama pemilik tanah sebelumnya padahal tanah itu sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik tanah," ungkapnya.

Ia tegaskan, Panitia pelaksana pengadaan tanah harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, bahkan ia juga akan membawa masalah ini kejalur hukum.

"Dinas Perkim, BPBD, Dinas Pendapatan, Pemerintah kecamatan Rasanae Timur dan

Pemerintah kelurahan Oi Fo'o harus bertanggung jawab pada masalah ini, tidak ada kata kompromi dengan mafia tanah 

kami akan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum dan melakukan pembongkaran," tegasnya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3005059096314503342

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item