Gara-Gara Uang Rp300 Ribu, Suami Tega Bunuh Istri

Pelaku MF, warga Desa Kawinda Na'e Kec.Tambora.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Lantaran Uang untuk Calaris Jagung sebesar Rp300 ribu digunakan untuk rebonding rabut, Seorang suami MF (28) tahun warga Kawinda Na'e Kecamatan Tambora Kabupaten Bima begitu tega "membunuh" istrinya A'an (29) tahun, pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 16: 00 WITA kemarin.

Kapolsek Tambora melalui Kasubag Humas Polres Bima, AKP. Hanfi menjelaskan, kejadian tersebut, berawal dari suami MF, menanyakan uang untuk Calaris jagung pada Korban A'an. Namun saat itu, Korban menjawab uang itu sudah digunakan olehnya untuk rebonding rambut.

"Terduga pelaku menanyakan pada korban terkait uang yang digunakan untuk Calaris jagung. Namun dijawab oleh korban, kalau uang sekitar  Rp 300 ribu, sudah tidak ada dan digunakan untuk rebonding rambut," jelasnya Minggu ( 24/01/2021).

Dikatakan Hanafi, kronologis kejadiannya berawal saat terduga pelaku pulang dari kebun jagungnya. Begitu sampai di rumahnya, terduga pelaku menanyakan pada sang istri terkait uang untuk Calaris jagung. Kemudian, lanjut Hanafi, dijawablah sama korban, bahwa uangnya sudah tidak ada dan sudah dipakai untuk rebonding rambut,"ceritanya.

Baca juga : Kapolres Dompu : Pemeran Video Mesum di Ruangan Isolasi Covid -19 RSUD Dompu Adalah Anggota Polisi

Mendengar jawaban si korban yang demikian, terduga pelaku naik pitam dan marah. Sehingga, korbanpun dipukul oleh terduga pelaku sampai keluar darah di telinga dan hidungnya.

"Korban sampai keluar darah dihidung dan telinga akibat dipukul oleh terduga pelaku,"ungkapnya.

Baca juga : Hilang Selama 2 Hari M Salah Ditemukan di Pinggir Tebing

Nyawa korban, kata Hanafi lagi, hendak dirujuk ke PKM setempat, tapi ditengah perjalanan, korban lebih dahulu meninggal dunia.

"Korban sudah meninggal dunia, ketika  ditengah jalan menuju ke PKM setempat,"tegasnya.

Saat ini, pihak Polsek Tambora sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terduga pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya. (RED).

Related

Kabar Rakyat 3117588411375291353

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item