Video Hoax Lampu Jalan di Jembatan Padolo yang Viral di Sosmed Berujung Laporan Polisi

Postingan pemilik akun yang diduga sebarkan konten hoax soal lampu jalan di Jembatan Padolo belum lama ini di sosial media Facebook. METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Viral dan hebohnya postingan video lampu jalan yang diupload di sosial media  

oleh akun milik Humas Protokoler Kota Bima dan akun milik warganet lainnya yang dinilai hoax berujung dengan dilaporkannya secara resmi konten tersebut ke Polres Bima Kota.

Pihak Pelapor M. Yamin mengungkapkan, video lampu jalan yang mengandung konten hoax tentang penayangan lampu jalan di Jembatan Padolo yang merupakan hasil editan belum lama ini. Konten itu dengan sadar dan sengaja telah menipu publik. Ini merupakan tindakan pembodohan oleh admin akun Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Bima maupun oleh akun-akun milik pendukung penguasa di Kota Bima saat ini.

"Konten video lampu jalan itu jelas mengandung unsur penipuan dan hoax. Lampu yang dituliskan keterangan Jembatan Padolo ternyata hasil editan. Dan aslinya merupakan lampu jalan yang axa di Kabupaten Lumajang," jelas Sekretaris LSM LP-KPK Bima NTB, Selasa, 22 Desember 2020. 

Menurutnya, kegaduhan yang menciderai marwah dan martabat Pemerintah Kota Bima itu penting harus disikapi secara tegas. Untuk itu, secara resmi, perbuatan para pemilik akun yang memposting video hoax tersebut telah dilaporkan ke Polres Bima Kota, hari ini.

"Kami melaporkan akun Facebook milik Humas Protokol Kota Bima. Dan ada bukti tangkapan layar postingan akun lain seperti milik Raviq Ciwintara dan Crizna Nzcrizna yang akan kami tambahkan sebagai pihak terlapor dalam pemeriksaan lanjut kasus ini oleh pihak Unit Tipiter Polres Bima Kota nanti," terangnya.

Diakuinya, penyebaran berita atau konten bohong alias hoax ini telah meresahkan masyarakat di Bima. Dan viralnya di sosial media tentu telah mencoreng nama baik daerah dan Pemerintah Kota Bima.

Baca juga : Viral Lampu Hias di Jembatan Padolo Kota Bima, Warga Anggap Humas Penyebar Hoax

Kata dia, semestinya pihak Bagian Humas sebelum memposting melakukan verifikasi atas konten sebelum dipublikasikannya. Terlihat, kerja kru di Bagian Humas yang serampangan dan konyol terbukti dengan adanya kasus ini. Di tambah lagi dukungan postingan akun pegawai Humas dan orang dekat penguasa yang semakin menyempurnakan penipuan online yang dilakukan pihak yang sepertinya kaget ada di kekuasaan saat sekarang.

"Dari kasus ini, banyak hal yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bima terutama dalam keinginannya menciptakan "Smart City" di Kota Bima," ujarnya.

Dalam kasus ini, sambung dia, diduga para pihak terlapor telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) yang dalam didalam pasal ancamannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3161979543922593686

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item