Terseret Skandal Kasus PKBM, Perkara Legislator Boimin di Polisi, Naik Penyidikan
Dalam keterangan persnya beberapa bulan yang lalu. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana PKBM Karoko Mas dan yayasan Al- Madinah, milik Boymin, yang saat ini adalah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima asal Fraksi Partai Gerindra.
Dalam laporan tersebut, kata Hilmi, diduga kuat ada penyimpangan dan penyelewengan dana PKBM senilai Rp1 milyar 80 juta dalam rentan tahun anggaran 2018 hingga 2019 serta anggaran untuk berbagai program kegiatan PKBM dan Yayasan yang sumber dananya dari ABPN.
Ia menjelaskan, beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi pelapor diantaranya, ada manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut. Selain itu, ada pula indikasi pencaplokan terhadap bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang di kelola terlapor. Tentu saja, dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi ini berdampak pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, sambung dia, pada beberapa program lainnya seperti di program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang telah dianggarkan, diduga pula tidak digunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ditambah lagi, gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tersebut, tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh terlapor.
“Lebih dari satu pelapor yang kami terima terkait kasus yang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Bima Kota sekarang. Dan untuk identitas para pelapor, masih kami rahasiakan demi kelancaran proses perkara ini," kata Jelas Hilmi sebelumnya.
Dalam keterangan pers sebelumnya pula, Hilmi mengungkapkan, dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada banyak saksi yang dipanggil dan para saksi ini adalah Warga Belajar dari PKBM Karoko Mas yang pusat kegiatannya ada di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ini.
"Sebelumnya pula, pihak kepolisian telah memeriksa 45 orang Warga Belajar (WB), 1 orang tutor, Kepala Seksi (Kasi) Paudni Dikpora dan 2 orang dari KUPT Dikpora Kecamatan Wera. Mayoritas pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Mapolsek Wera, terkecuali Kasi Paudni Dikbudpora Kabupaten Bima yangt diperiksa di penyidik Tipikor Polres Bima Kota," terangnya lalu.
"Dalam prosesnya, kami sudah memeriksa sekitar 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar, tutor dan pejabat dinas terkait. Diindikasi memang, kasus ini ada unsur dugaan tindak pindana korupsi serta indikasi manipulasi data," terangnya lanjut.
Lanjut Hilmi, selama ini, pihak terlapor atau oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima (Boimin, red), tidak kooperatif dan tak pernah menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai saksi setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tentu saja, kata dia, pihaknya akan melayangkan lagi surat panggilan untuk pemeriksaan oknum legislator asal Partai Gerindra Kabupaten Bima tersebut. Ia menegaskan, sejak Rabu (16/12/2020) lalu, perkara kasus ini sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan (lidik) dan naik ke proses penyidikan (sidik).
"Status kasus ini sudah ke tahap penyidikan. Dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima ini, selama dipanggil menjadi saksi sebanyak dua kali tak pernah mau hadir. Ke depan, kami akan surati kembali untuk pemanggilan Boimin bersama dengan istrinya yang berperan sebagai bendahara di PKBM tersebut,” terang Hilmi belum lama ini, Sabtu (19/12/2020).
"Dan pihak penyidik di Tipikor Polres Bima akan melakukan cara dan upaya yang lain untuk menghadirkan Boimin dan istrinya agar mau diperiksa sebagai saksi. Karena bisa dibilang, dia tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan kami,” sambung Hilmi.
Dilansir dari salah satu media online. Dalam menanggapi kasusnya yang sedang ditangani pihak Penyidik Unit Tipikor Polres Bima Kota, Boymin tampak tak ada kekuatiran dan mengaku tak gentar menghadapi proses kasus yang melilitnya saat ini. Ia pun membantah jika dirinya menyimpang dan telah menyelewengkan anggaran PKBM sebagaimana laporan polisi yang sedang ditangani jajaran Polres Bima Kota saaqt ini.
“Semua laporan yang dituduhkan itu tidak benar. Siapapun pelapornya, saya akan tuntut balik atas pencemaran nama baik,” bantahnya dia beberapa waktu yang lalu di salah satu media online di Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.