Sidang Pra Peradilan Tersangkanya Wakil Walikota Bima di Kasus Darmaga Bonto Digelar di PN Raba Bima
KOTA BIMA - Pengajuan pra peradilan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Feri Sofyan (Wakil Wali Kota Bima) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan darmaga yang diduga tidak memiliki ijin di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin, 7 Desember 2020.
Kuasa Hukum Pemohon, Lili Marfiatun, SH mengungkapkan, penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka cacat secara yuridis dan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota tidak sah menurut hukum. Dalam proses kasus ini pun tidak dilakukan proses penyelidikan di dalamnya.
"Penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan secara sewenang - wenang termohon dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia terhadap pemohon. Penetapan tersangka ini pun melanggar asas-asas
Baca juga : Didatangi Warga Soal Pembebasan Lahan Pelindo, Dewan Tagih Janji Lufi - Feri
hukum dan atau asas legalitas serta norma hukum," ujar dia dalam pembacaan gugatan Pra Peradilan di ruang sidang utama PN Raba Bima.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak boleh berlaku surut. Namun faktanya termohon atau Polres Bima Kota telah melakukan penambahan pasal yang disangkakan kepada pemohon, yaitu penambahan Pasal 109 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal, lanjut dia, sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka menggunakan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
bahwa tindakan dan perbuatan dari termohon dalam surat pemangilan tersangka dalam surat panggilan kedua tertanggal 21 November 2020 telah terjadi penambahan pasal.
"Jelas tindakan dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Karena ketika terjadi penambahan pasal jelas dan memiliki kewajiban untuk dilakukannya Sprindik baru. Dan pasal-pasal yang ditambahkan oleh pihak termohon yaitu Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Menurutnya pula, penetapan tersangka atas pemohon berdasarkan surat termohon Nomor: S.Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka, tanggal 10 November 2020. Dengan Dasar antara lain poin 4 Laporan polisi Nomor; LP/K/242/1X/2020/NTB/Res Bima Kota, tanggal 24 September 2020 Nomor Penyidikan
Perintah dan (lima) poin Surat 5
SP.Sidik/118/1X/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020.- Bahwa penjelasan tersebut di atas bermakna dengan Laporan Polisi pada tanggal
24 September 2020, Penyidik Polresta Bima Kota langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/118/ Xx/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020 pada hari dan tanggal yang sama. Sehingga menunjukan bahwa termohon tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka pemohon menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur oleh termohon, yang seharusnya penyidik melakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan KUHAP. Namun, yang terjadi termohon tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu baru dikeluarkan Surat penyidikan," ujar dia.
"Karena proses kasus ini cacat hukum. Mohon hakim dalam sidang pra peradilan ini menerima pengajuan pemohon. Dan meminta kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon," tegas Kuasa Hukum pemohon lainnya, Al Imran, SH.
Sidang Pra Peradilan ini pun tak dihadiri oleh Feri Sofyan dan dipimpin oleh hakim tunggal Horas Elqairo, SH. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.