Penyelundupan TKW Asal Lotim, Loteng dan Bima, Tersangka Diringkus Polda NTB

 Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). GOOGLE/Ist


KOTA MATARAM –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka inisial IBK (43) warga Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Dalam Penyelundupan TPPO ini, terjadi di bulan Agustus 2020 lalu dengan jumlah korban sebanyak 9 orang wanita.

"Kesembilan korban tersebut diketahui berasal dari tiga daerah berbeda di NTB. Ada tiga orang dari Lombok Tengah, ada lima orang wanita dari Lombok Timur dan seorang wanita dari Kabupaten Bima.

Dan pengungkapan kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/376/XII/2020/SPKT/NTB/SPKT, Tanggal 1 Desember 2020 lalu,” ungkap Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers, Senin (21/12/2020) dikutip dari www.katada.id.

Artanto menjelaskan, modus pelaku berawal dengan membujuk dan meyakinkan para korban. Pelaku yang sudah berstatus tersangka ini mengaku memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia atau P3MI.

“Pelaku ini mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri secara unprosedural atau tak sesuai aturan. Dalam kegiatannya, ternyata tersangka hanya menggunakan dokumen berupa permohonan visa kerja yang dilampiri job order dari pengguna di Negara Setempat atau ilegal entry legal stay,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, setelah berhasil merayu dan meyakinkan para korban, tersangka mengirim para korban ini ke Negara Singapura melalui pelabuhan Harbour Bay di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dan posisi para korban saat ingin dikirim, ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Pengiriman yang dilakukan pelaku akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI di Tanjung Pinang- Kepulauan Riau. Selanjutnya tanggal 27 November 2020 lalu, para korban dipulangkan ke daerah asal mereka,” jelas Artanto.

Ia menambahkan, karena merasa dibohongi dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 1 Desember 2020 di Mapolda NTB. Selanjutnya, Tim Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku IBK di rumahnya di Kabupaten Lombok Timur.

“Saat penangkapan pelaku tidak dapat berkutik, kemudian petugas langsung membawa pelaku ini ke Mapolda NTB untuk dimintai keterangan serta untuk melakukan proses peneylidikan lebih lanjut,” tutur Artanto.

Kata dia, dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 bendel Surat Keterangan Hasil Medikal Kesehatan, 9 gabung Surat Permohonan Ijin Visa ke Negara Singapura dan 7 (tujuh) gabung dokumen pengajuan asuransi AXA INSURANCE PTE LTD.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor atas nama para korban, 4 lembar boarding pass penyeberangan dari Batam-Singapura, 2 (dua) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Surabaya- Batam dan 1 (satu) lembar Boarding Pass Maskapai Lion Air penerbangan Lombok- Surabaya," terangnya.

Ditegaskannya, atas perbutannya, diduga pelaku melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Di mana dijelaskan jika orang perseorangan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dengan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam Pasal 83, terancam hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

"Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Pasal 83, bila ada yang dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka terancam hukuman paling lama 10 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,” pungkas Artanto. (RED)


Related

Politik dan Hukum 3269339959264493534

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item