PDIP Minta dengan Hormat Wakil Wali Kota Bima Mengundurkan Diri

Mantan Ketua PDIP Kota Bima, Ruslan Usman, SH. METEROmini/Agus Mawardy

KOTA BIMA  - Status tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Bima Kota dan ditolaknya pengajuan pra peradilan oleh pihak Pemohon sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, 15 Desember 2020.

Sebelumnya, Feri Sofyan terlibat dalam kasus pembangunan darmaga/jetty yang dibangun secara pribadi yang diduga tak memiliki ijin di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Fungsionaris elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bima, Ruslan Usman, SH mengungkapkan, dalam kasus tersebut, diindikasi Wakil Wali Kota telah melakukan penyerobotan atas wilayah yang dikuasai negara. Hal ini tentu tidak memberikan pelajaran yang sehat kepada publik dalam pemanfaatan wilayah pemerintah secara pribadi seperti yang dilakukan Ketua DPD PAN Kota Bima itu.

"Penetapan status tersangka oleh pihak Polres Bima Kota terhadap Wakil Wali Kota adalah tindakan yang pas atas perbuatan seorang pejabat yang dengan sadar melakukan penguasaan di atas wilayah negara tanpa ijin seperti keberadaan Darmaga di Pantai Bonto," jelas mantan Ketua PDIP Kota Bima itu, Selasa, 15 Desember 2020 dalam siaran persnya. 

Ia menjelaskan, status tersangka pada diri seorang pejabat adalah "aib" yang sangat menciderai marwah dan kehormatan pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bima saat ini. Apalagi, sambung dia, apalagi dalam pengajuan Pra Peradilan dari kubu Feri Sofyan atau termohon sudah ditolak oleh PN Raba Bima atas putusannya yang disampaikan Selasa, 15 Desember 2020 pagi tadi.

"Penolakan pengajuan Pra Peradilan adalah bukti bahwa tindakan dan cara pihak Kepolisian dalam kasus ini dengan menetapkan Wakil Walikota sebagai tersangka sudah sangat tepat. Dan kami harap, kasus ini terus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, agar keadilan bagi Wakil Wali Kota segera mendapatkan kepastian hukumnya dalam amar putusan kasus ini di PN Raba Bima nantinya," ujar Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bima itu.

Ia menegaskan, sebagai seorang pejabat yang terikat sumpah jabatan tentunya ada potensi pelanggaran yang dilakukan Wakil Walikota Bima setelah berstatus sebagai tersangka. Dan secara etika, semestinya Wakil Wali Kota Bima sebagai kebiasaan pejabat di negeri setelah jadi tersangka secara hormat mundur dari jabatannya.

"Kamipun meminta dengan hormat agar Wakil Wali Kota Bima mau dengan sadar mengundurkan diri untuk sementara hingga proses kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang tetap," terang lelaki yang akrab disapa dengan panggilan nama Parlan itu.

Ia pun menguraikan, sebagaimana dalam konstitus negara yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun  2014 diubah menjadi UU 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahanan Daerah.

"Dalam Pasal 78 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dan dalam ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah," jelasnya.

Menurutnya, dalam keadaan ini, Wakil Wali Kota yang diduga telah melanggar sumpah janji jabatannya, sangat elok dan diharapkan bisa dengan sadar mau mengundurkan diri saat ini.

Ia menambahkan, dalam ketentuan selanjutnya di Pasal 79 yang mengatur tentang Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Di dalam pasal 2, sambung dia, dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil Gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya, dalam hal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupatiatau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

"Demikian aturan yang mengatur tentang pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Kami pun sangat berharap, sebagai partai penguasa di tingkat daerah. Semua pihak secara sadar dapat bersikap sebagaimana yang ada dalam konstitusi negara yang sudah ada saat ini," terangnya.

Ia pun mengaku, kondisi daerah saat ini, tentu akan dilaporkan ke DPP PDIP dalam mengawal proses selanjutnya atas status Feri Sofyan yang menjadi tersangka agar dipertimbangkan posisinya sementara ini sebagai Wakil Walikota Bima selanjutnya.

"Kami akan menyampaikan laporan keadaan saat ini ke DPP. Dan semua harus berjalan secara normatif sesuai dengan regulasi dan aturan main yang ada. Untuk para stakeholder atau Pimpinana Daerah agar bijaksana dalam menanggapi masalah Wakil Walikota Bima yang jadi tersangka saat ini," tutup dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7244159033198094465

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item