Jika Ada Gugatan Pilkada di MK, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Bima

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsah, SH, MH. METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Pasangan Valon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, H. M. Noer, M.Pd – Ady Mahyudi (Syafa’ad) yang kalah dari hbasil perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Bima dari Paslon Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan m. Nur telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Paslon Syafaad yang meraih suara kedua dari tiga Paslon di Pilkada Kabupaten Bima itu menilai adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses dan rekapitulasi oleh perhitungan suara yang dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Bima.

Pengajuan pendaftaran gugatan secara online ke MK RI oleh Pasangan Syafaad ini beredar tangkapan layarnya yang diunggah netizen di sosial media belum lama ini. Tertera pada item sistematika Permohonan PHPKADA yang dimasukkan tanggal 23 Desember 2020 jam 00:19 WIB tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang disampaikan oleh Pasangan Drs. H. Syafruddin dan Ady Mahyudi dengan melampirkan dokumen Permohonan, AP3 dan DKPP.

Salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsah, SH, MH menjelaskan, dalam penetapan hasil Pilkada ada dua item yaitu penetapan berdasarkan gugatan di MK dan penetapan tampa adanya gugatan.

Menurutnya, sesuai dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2% dari total suara sah. Sementara, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah. Dam Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1% dari total suara sah. Sementara untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah.

Dijelaskannya pula, berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Bima, diperoleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 (IMAN) sebanyak 51.755 suara, dan Paslon nomor urut dua (Syafaad) sebanyak 112.068 dan Pasangan nomor urut 3 (INDAH) sebanyak 130.963. Dengan Jumlah surat suara sebanyak 296.876. Dan selisih antara Paslon peraih suara terbanyak (INDAH) dengan Paslon di bawahnya (SAFA'AD) sebanyak 18.895 suara. 

"Dan sesuai aturan yang ada di mana jumlah penduduk di Kabupaten Bima sebesar 500 ribu - 1 juta jiwa dengan selisih suara 1,5% sebagai syarat gugatan. Sementara selisih antara Paslon INDAH dan Paslon SYAFA'AD dari hasil rekapitulasi perhitungan suara lalu berada diangka 6% selisihnya dengan jumlah sebanyak 18.895 suara.," jelas dosen di STIHM Bima itu, Jum'at, 25 Desember 2020.

Kata dia, dengan adanya informasi gugatan ini, pihaknya akan menunggu hasil permohonan gugatan di MK paling lama 5 hari, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi ke KPU.

“Kami menunggu surat resmi tersebut, jika ada permohonan gugatan. Tapi kalau tidak ada, maka 5 Hari setelah itu KPU bisa menetapkan hasil pilkada,” jelasnya.

Menurutnya,  jika memang nanti ada gugatan yang resmi diperkarakan di MK, jadwal penetapan pun akan berubah dan disesuaikan dengan proses sengketa pilkada di MK. Penetapan dengan adanya gugatan akan dilakukan 5 hari setelah KPU menerima salinan resmi putusan perkara sengketa Pilkada dari MK.

"Ada dua tahapan, dismissal proses dan hasil putusan akhir. Tahapan dismissal proses bisa diselesaikan lebih awal, misalnya diterima maka perkara lanjut dan akan diproses hingga ada putusan akhir. Kami menunggu salinan putusan akhir dari MK, kalau MK menolak pada saat destimisal proses, maka 5 hari setelah ditolak oleh MK, KPU akan tetapkan hasilnya,” terangnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini tidak ada penetapan. Mengingat, adanya informasi tentang permohonan gugatan oleh Paslon SYAFA'AD ke MK RI. Dan dalam menghadapi gugatan di MK, pihaknya sudah siap menghadapinya. Dan selaku penyelenggara KPU Kabupaten Bima pun merasa dalam setiap pelaksanaan tahapan telah dilakukan secara terbuka untuk umum dan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku saat ini.

“Kami sudah siapkan bahan yang dibutuhkan untuk keperluan di persidangan bila gugatan Paslon No 2 (SYAFA'AD) diterima MK nantinya.  Yang jelas, kami sudah laksanakan tahapan yang diawasi langsung oleh Bawaslu RI, TNI dan Polri serta masyarakat secara umum dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bima yang berlangsung selama ini,” terang Komisioner muda yang juga mantan Pewarta di Bima itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8778568326123854866

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item