Ini Sebabnya, Dua Tahun Setengah Miliar Dana KUBe di Dinsos Gagal Pencairan
Ilustrasi. GOOGLE/Ist |
KOTA BIMA - Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBe) dari tahun 2019 yang gagal dicairkan kini terulang kembali di tahun 2020. Pihak Dinas Sosial Kota Bima mengakui hal ini disebabkan karena verifikasi data kelompok dari calon penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat baik di tahun 2019 maupun di tahun 2020 saat ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima H. Muhidin memilih tidak berkomentar terkait masalah ini karena dia mengaku secara teknis kurang mengetahui persoalannya.
“Tanyakan saja sama Kabid PFM, dia yang lebih tahu detailnya soal Dana KUBe ini,” ujar Kadis Sosial dilansir dari kahaba.net, Senin (21/12/2020) .
Sementara itu, Kabid PFM dan Kelembagaan, H. Iksan menjelaskan, dana untuk 50 KUBe memang batal dicairkan di tahun anggaran 2020 karena nama-nama anggota dalam proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Dalam proposal terdapat nama-nama anggota yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesehjahteraan Sosial. Sehingga, sesuai ketentuan tidak memenuhi syarat dan belum bisa dikatakan berhak sebagai penerima bantuan ini,” jelasnya.
Diakuinya, meskipun bantuan KUBe tidak terealisasi di tahun ini, namun dana senilai Rp500 juta untuk 50 KUBe tetap tersimpan di kas daerah.
“Uangnya tetap ada dan program ini sudah tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Namun, karena nama anggota kelompok penerima bantuan tidak memenuhi syarat, makanya anggaran ini belum bisa direalisasikan untuk saat ini,” terangnya.
Terkait tentang sosialisasi syarat sebagai penerima dana KUBe ini, lanjut Iksan, untuk kegiatan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tidak masuk ke dalam ranah tupoksi bidang yang dikepalainya sekarang.
"Di bidang kami hanya melakukan verifikasi dan pengecekan syarat bantuan bisa dicairkan pada anggota kelompok yang masuk dalam DTKS. Tugas kami hanya melakukan verifikasi di tahap akhir itu saja. Soal yang lain, tentu ada penanggung jawab kegiatannya. Semua ada dalam aturan yang telah dibuat dan ditetapkan sebagai pedoman anggaran KUBe ini,” pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.