Azhari Tanggapi Sorotan LSM yang Beredar di Sosial Media
Kepala Dinas se tempat, Drs. H. Azhari. METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Sorotan yang disampaikan aktivis LSM di sosial media atas kinerja Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas se tempat, Drs. H. Azhari.
Azhari menjelaskan, masalah akreditasi di RSUD Kota Bima dan soal uang yang mengalir ke DPRD itu semua hanya sebatas isu semata. Dan semua data ada di bendahara dan tak ada keterlibatan Kepala Dinas sebagaimana yang dituding dalam berita sebelumnya.
Baca juga: Aktivis LSM Bongkar "Borok" Kadikes Kota Bima di Sosmed
"Maslaah itu pun sudah diperiksa atau diinvestigasi oleh APIP dan juga Tim dari Polda NTB. Dan hasilnya tak ada persoalan. Agar jelasnya juga silahkan konfirmasi ke APIP dan Polda," jelas Azhari via pesan WhatsAppnya, Kamis, 10 Desember 2020 pagi.
Ia mengaku, hasil akreditasi yang diperoleh RSUD Bima saat ini berstatus bintang dua. Dan di RSUD Bima, semua pembiayaan dan kerja sama dari BPJS Kesehatan berjalan sesuai harapan dan tak ada masalah.
Soal dana Covid-19, ia menjelaskan, tidak hanya di Dinas Kesehatan yang menggunakan anggarannya untuk kepentingan pencegahan dan penanganan virus Corona di masa pendemi tahun ini.
"Hampir semua perangkat daerah terlibat dalam penanganan virus Corona mengunakan dana covid yang sudah ditetapkan di tahun 2020. Untuk Dinas Kesehatan, kami mendapatkan kucuran lebih kurang 30% dari total anggaran covid-19. Dan yang digunakankan hingga saat ini baru 45% saja," jelas alumni APDN itu.
Menurutnya, kegiatan rekon pengunaan dana covid dalam setiap bulannya dilakukan oleh pihak Inspektorat yang dihadiri pula oleh Tim Anggaran, pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pemerintah Kota Bima, sebelumnya telah membuat MoU dengan kejaksaan terkait penggunaan dana covid-19 ini. Dan dilaporkan setiap bulan oleh Tim Anggaran yang ada di DPPKD ke pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima," tandasnya.
Ia menambahkan, dari hasil rekondi Inspektorat dalam setiap pengunaan dana covid telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan saat program dijalankan. Dan di Dinas Kesehatan Kota Bima, semua pembelanjaan dilakukan melalui E-katalog.
"Setiap penyerahan barang pun disertai dokumen saat dana Covid digunakan seperti dalam pengadaan APD dll. Setiap prosesnya dikawal dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan. Dan yang pasti, semua perangkat daerah pengguna dana Covid-19 tetap melakukan ekspos ke Kejaksaan Negri Raba Bima sesuai dengan MoU, di mana ruang dana Covid-19 ini, selalu dikawal dan dibatasi oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.