Tim Kuasa Hukum Tempuh Pra Peradilan Ditetapkannya Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka
Tim Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH saat menggelar konferensi pers, Minggu (22/11/2020) sore tadi. METEROmini/Dedy |
KOTA BIMA - Tim Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus pengelolaan Lingkungan Hidup tanpa izin pembangunan jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima Minggu (22/11/2020).
Tim kuasa hukum menilai bahwa penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka cacat secara yuridis. Pihaknya pun akan menempuh jalur Pra Peradilan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (23/11/2020).
Juru bicara Tim Kuasa Feri Sofiyan, Lili menjelaskan, pada prinsipnya klien mereka sangat menghormati proses hukum yang lagi berjalan. Kendati dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima Kota tidak sah menurut hukum, maka harus dihentikan demi hukum proses penyidikannya.
"Bentuk taat klien kami terhadap proses hukum, maka besok hari Senin siang klien kami akan memberikan keterangan pada penyidik atas pemenuhan pemanggilan sebagai tersangka," jelasnya di kediaman Ketua DPC PAN Kota Bima itu, sore tadi.
Menurut Lili, pihaknya tetap keberatan atas penetapan tersangka dan tim kuasa hukum akan
mengambil langkah-langkah hukum yang dipandang perlu seperti akan
melakukan Pra Peradilan melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima, yang
rencananya akan diajukan permohonan Praperadilan besok hari Senin pagi dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pada KOMNASHAM RI dan lembaga terkait.
Kata dia, karena penetapan tersangka terhadap klien mereka dilakukan dengan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, asas-asas
hukum dan atau asas legalitas dan norma hukum, dengan sejumlah alasan seperti, bahwa dari pihak Polres Bima Kota sebelumnya menyatakan lewat salah satu
media online bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak boleh berlaku surut, namun faktanya sekarang pihak Polres Bima Kota telah melakukan penambahan pasal yang disangkakan kepada klien mereka, yaitu penambahan Pasal 109 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka menggunakan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
bahwa tindakan dan perbuat dari pihak Polres Bima Kota dalam surat pemanggilan tersangka terhadap surat panggilan kedua tertanggal 21 November 2020 telah terjadi penambahan pasal.
Jelas tindakan dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Karena ketika terjadi penambahan pasal jelas dan memiliki kewajiban untuk dilakukannya Sprindik baru, bahwa pasal-pasal yang ditambahkan oleh pihak Polres Bima Kota yang antara lain Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tindakan dari pihak Polres Bima Kota sengaja merekayasa proses hukum terhadap klien kami," ungkapnya.
Kemudian ,bahwa terhadap penetapan tersangka atas diri klien mereka berdasarkan Surat nomor; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka, tanggal 10 November 2020. Dengan Dasar antara lain poin 4 Laporan polisi Nomor; LP/K/242/1X/2020/NTB/Res Bima Kota, tanggal 24 September 2020 Nomor Penyidikan perintah dan (lima) poin Surat 5 S.P.Sidik/118/1X/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020.- Bahwa penjelasan tersebut di atas bermakna dengan Laporan Polisi pada tanggal
24 September 2020, Penyidik Polresta Bima Kota langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/118/ Xx/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020 pada hari dan tanggal yang sama, sehingga menunjukan bahwa Penyidik Polres Bima Kota tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur oleh penyidik Polres Bima Kota, yang seharusnya penyidik melakukan tindakan sesuai dengan
ketentuan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, yakni penyelidikan terlebih dahulu baru dikeluarkan Surat penyidikan.
Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Maka penetapan tersangka terhadap klien pihaknya yang dilakukan Penyidik Polres Bima Kota mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.